Curi Motor Tetangga Kamar Kos Lalu Kabur
Mario I Devis Kakigiu
Barang Bukti
Sepeda Motor
Mapolsek Mengwi
Kasi Humas Polres Badung
Ipda I Putu Sukarma
MANGUPURA, NusaBali - Peristiwa pencurian sepeda motor dialami oleh I Kadek Wira Subagya, 48, pada Senin (27/1) dini hari. Sepeda motor Honda Beat DK 3416 BL miliknya hilang di parkiran kos tempat tinggalnya di Banjar Tengah Kelod Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Usut punya usut ternyata pelaku pencurian sepeda motor warna putih milik korban itu adalah Mario I Devis Kakigiu, 34, yang merupakan tetangga kamar kosnya. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut pelaku mengganti nomor pelatnya menjadi DK 6453 ACH.
Usahanya mengganti pelat nomor dengan tujuan mengelabui petugas tak berhasil. Pelaku berhasil diendus aparat Polsek Mengwi dan menangkapnya di tempat persembunyiannya di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Selasa (4/2). Pelaku tak berkutik dan memilih kooperatif mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.
Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, mengatakan Mario I Devis Kakigiu dicurigai petugas sebagai pelaku karena dia mendadak meninggalkan kos tanpa konfirmasi kepada pemilik kos. “Sepeda motor korban itu dicuri pelaku di garase. Motor tersebut di parkir di sana pada malam hari. Pagi harinya saat hendak digunakan motor itu sudah hilang,” jelas Ipda Sukarma.
Aparat Polsek Mengwi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pencurian mengarah kepada pelaku karena pada saat yang sama, pelaku pergi meninggalkan kamar kosnya tanpa konfirmasi kepada pemilik kos. Dari sana petugas melakukan penyelidikan tempat tinggal pelaku hingga akhirnya diketahui di Dalung.
“Pelaku dan barang bukti sepeda motor dan pelat palsunya diamankan di Polsek Mengwi. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Ipda Sukarma. 7 pol
Komentar