nusabali

Imigrasi Denpasar Amankan Enam WNA

Tiga Asal India, Diduga Lakukan Penipuan Senilai Rp 3 Miliar

  • www.nusabali.com-imigrasi-denpasar-amankan-enam-wna

Enam WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

DENPASAR, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Bali dalam sebuah operasi gabungan pada Selasa (4/2) pagi. WNA yang diamankan dengan berbagai macam pelanggaran ini berasal dari Inggris, Ghana, Kanada, dan India.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Denpasar Ridha Sah Putra, menjelaskan operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali agar tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum. Hasil dari operasi gabungan itu, setidaknya ada enam WNA yang berhasil diamankan.

Salah satu WNA yang diamankan, lanjutnya, adalah pria berinisial KSM, warga negara Inggris yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk menjalankan usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida. “KSM memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Namun, dia malah menjalankan usaha penyewaan motor yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya,” ujar Ridha.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KSM telah mengoperasikan bisnis ini selama enam bulan hingga satu tahun terakhir, dengan rata-rata menyewakan tiga hingga empat unit motor per hari seharga Rp 150 ribu per unit. KSM memasarkan layanan tersebut melalui media sosial dengan target utama wisatawan asing.

Selain itu, KSM diketahui memiliki istri Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi tidak memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang memungkinkan WNA untuk bekerja atau berusaha di Indonesia berdasarkan Pasal 61 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain KSM, tiga warga India juga diamankan karena dugaan penipuan online senilai Rp 3 miliar, yaitu masing-masing berinisial P, DK, dan SK. Ketiganya mereka melakukan scamming terhadap sesama warga India, tetapi yang ada di negaranya.

Ketiga pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, dalam operasi gabungan Imigrasi, BAIS, BIN, dan Intelkam Polda Bali. Saat penggerebekan, petugas menemukan beberapa lembar kertas bergambar visa Kanada dan cap imigrasi Toronto yang diduga digunakan untuk menipu korban.

“Modus mereka adalah menghubungi korban di India melalui video call dan menawarkan jasa pembuatan visa serta tiket perjalanan ke Kanada. Korban yang tertipu berjumlah sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar,” jelas Ridha.

Selain itu, ada juga seorang pria asal Ghana berinisial RM juga ditangkap di Jalan Muding, Kabupaten Badung, setelah kedapatan tinggal melebihi batas waktu yang diperbolehkan alias overstay selama tiga tahun. RM diketahui menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA), tetapi izin tinggalnya sudah habis sejak 2019. RM diamankan petugas berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaannya.

Terakhir ada WNA asal Kanada berinisial CBY turut diamankan setelah ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di sebuah toko seni di kawasan Sanur, Denpasar. Setelah menjalani proses hukum, CBY kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.

Imigrasi Denpasar menegaskan enam WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami terus meningkatkan pengawasan dengan kebijakan selektif. Hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan ketertiban umum yang diperbolehkan tinggal di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Ridha juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian agar Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan berkualitas. 7 cr79

Komentar