Pembatasan Penggunaan Air Minum Kemasan Diberlakukan 6 Januari
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai akan memberlakukan pembatasan penggunaan air minuman dalam kemasan dan penggunaan sampah plastik sekali pakai pada Kamis (6/2) brsok. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Pemprov Bali dalam mengurangi atau membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Pelaksanaan regulasi baru ini dituangkan dalam Surat Edaran Setda Buleleng Surat no 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 tentang Pengurangan/Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Dalam surat edaran yang mengacu pada Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, akan dipelopori di lingkup pemerintah dan satuan pendidikan. Aturan baru ini pun wajibkan seluruh pegawai pemerintahan daerah termasuk seluruh sekolah, memberlakukan aturan baru ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, Selasa (4/2) kemarin mengatakan, edaran baru ini akan dilakukan pemerintah sebagai pelopor dan memberi teladan kepada masyarakat. Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018 dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Bali. Namun belakangan kembali kendor sehingga Pemprov Bali mengencangkan kembali aturan untuk mengatasi timbulan sampah plastik.
“Surat edarannya hari ini sudah disebar ke seluruh SKPD. Nanti Disdikpora meneruskan ke satuan pendidikan, Camat meneruskan ke Lurah dan Perbekel. Pemerintah harus menjadi pelopor dan memberi teladan kepada masyarakat,” terang Suyasa.
Dalam SE tersebut ada tiga poin penting yang wajib ditaati. Pertama pemerintah melarang penggunaan air minum dalam kemasan dalam kegiatan rapat, pertemuan dan acara seremonial lainnya. Seluruh jajaran pegawai termasuk guru, pegawai dan siswa di satuan pendidikan wajib membawa dan menggunakan tumbler atau botol air secara mandiri. Mereka pun wajib memenuhi kebutuhan air saat kerja, sekolah dan segala kegiatan secara mandiri.
Selain itu pemerintah juga melarang penggunaan tas kresek maupun plastik sekali pakai dalam penyediaan kue, makananan dan jajan. Inspektorat Buleleng pun diinstruksikan untuk melakukan pengawasan pemberlakuan ketentuan ini.
“Dua hari kedepan sudah mulai berlaku. Seluruh pegawai ASN, non ASN di Pemkab Buleleng wajib mengikuti edaran ini. Saya rasa ini tidak sulit, karena selama ini sudah kita lakukan, ini sebagai pengingat saja kebiasaan baik yang mulai kendor,” terang Suyasa.7 k23
Komentar