nusabali

Tak Kapok Dua Kali Dipenjara karena Kasus Curanmor

Incar Sepeda Motor dengan Kunci Masih Nyantol

  • www.nusabali.com-tak-kapok-dua-kali-dipenjara-karena-kasus-curanmor

SINGARAJA, NusaBali - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Komang Sastra, 31, kembali berulah. Akibat perbuatannya mencuri sepeda motor lagi, pria tersebut ditangkap anggota Polsek Gerokgak.  Kali ini sepeda motor yang dicuri Sastra berlokasi di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Aksi pria asal Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini sempat viral. Sebab, saat itu Sastra hampir jadi bulan-bulanan ketika ditangkap warga. Beruntung ia segera diamankan oleh pihak desa dan Bhabinkamtibmas setempat. 

Kapolsek Gerokgak, Kompol Arya Agung Arjana Putra mengungkapkan, kasus curanmor yang dilakukan Sastra terjadi pada Rabu (8/1). Kasus ini berawal saat motor Honda Scoopy DK 3416 UAD milik Putu Suardika, dibawa oleh anaknya yang bernama Gede Ardi Pisesa ke rumah kerabatnya di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan.

Saat itu, korban membantu kerabatnya usai upacara tiga bulanan. “Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya Singaraja - Gilimanuk pukul 14.00 Wita. Namun kunci sepeda motor itu tidak dicabut. Hingga saat hendak pulang ke rumah pukul 19.00 Wita, ia mendapati sepeda motornya sudah hilang,” ungkapnya, Selasa (4/2) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.

Korban saat itu sudah berusaha mencari di sekitar, namun hasilnya nihil. Ia juga sempat bertanya pada keluarga dan teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahuinya. “Korban kemudian meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hingga diketahui ada orang tidak dikenal yang mengambil sepeda motornya,” lanjut dia.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Selanjutnya, ia melapor ke Polsek Gerokgak untuk mendapat penanganan lebih lanjut.  Polisi yang mendapatkan laporan itu segera mendatangi lokasi kejadian, untuk meminta keterangan saksi dan melakukan olah TKP.

Hingga keesokan harinya, polisi dan warga sekitar berhasil mengamankan orang tidak dikenal, yang mirip di CCTV. Ia diketahui bernama Komang Sastra. “Dari interogasi yang dilakukan, ia mengakui perbuatannya. Motor itu bahkan telah dijual kepada seseorang di Banjar Dinas Delod Bale Agung, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana,” ungkap Kompol Arya. 

Komang Sastra nyatanya tidak hanya mencuri motor di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan saja. Kepada polisi, ia mengaku melakukan hal serupa pada tanggal 2 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita. Targetnya merupakan sepeda motor Honda Beat DK 6775 VX di Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang saat itu terparkir di pinggir jalan.

“Pelaku lebih dulu memotong salah satu kabel untuk menghidupkan sepeda motor. Selanjutnya motor itu dijual kepada seseorang di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, senilai Rp 4 juta," ungkapnya. 

Kompol Arya Agung menambahkan, Komang Sastra merupakan seorang residivis kasus curanmor. Pada tahun 2020, ia mencuri sepeda motor di Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu dengan vonis selama 6 bulan. Belum kapok, ia kemudian melakukan aksi serupa di Desa Kedis pada tahun 2022 dan divonis selama 2 tahun 6 bulan. 

“Kami juga mendalami motif dari pelaku serta melakukan tes urine karena ada dugaan penggunaan narkoba. Hanya saja hasilnya negatif. Walau demikian pelaku mengakui pernah menggunakan narkoba di daerah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar,” terangnya. 

Diungkapkan, Komang Sastra melakukan aksi pencurian sepeda motor seorang diri. Mula-mula ia berangkat dari Desa Kedis menuju Desa Pejarakan dengan menumpang angkot. “Dari pengamatan kami melalui kamera CCTV, memang dia khusus mengamati kendaraan dengan kunci tercantol. Setelah ditinggal pemilik kendaraan, pelaku langsung beraksi,” tutup dia.

Akibat perbuatannya, Komang Sastra dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.7 mzk

Komentar