nusabali

Komisi III Pantau Lahan Perkebunan Pemerintah

  • www.nusabali.com-komisi-iii-pantau-lahan-perkebunan-pemerintah

SINGARAJA, NusaBali - Lahan perkebunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang dikelola Perusahan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, dikunjungi Komisi III DPRD Buleleng, Senin (3/2). Kunjungan kerja DPRD Buleleng ini untuk melihat perkembangan salah satu bidang usaha yang dikelola Perumda Swatantra dan potensi partisipasi dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kunjungan dilakukan di dua titik yakni di kebun Desa Pucak Sari dan Desa Tista di Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara mengatakan, kunjungan yang dilakukan untuk melihat kondisi kebun termasuk mekanisme pengelolaan lahan serta sistem penjualan. 
 
“Perumda Swatantra milik pemerintah ini salah satu penyetor PAD Buleleng, jadi kami kunjungi untuk mengetahui berapa hal soal penghasilan, bagi hasil dengan petani penggarap bagaimana. Termasuk inovasi untuk mendukung pemerintah daerah meningkatkan PAD,” ucap kader Partai Golkar Buleleng ini. 
 
Selain itu, dewan juga mendengar aspirasi petani penggarap yang berharap ada peningkatan bagi hasil dari Perumda Swatantra. Susila Umbara menyebut hal tersebut bisa saja dilakukan, asal dengan kajian yang matang dengan berbagai perhitungan biaya produksi. 
 
Petani penggarap Sang Putu Widiana berharap agar lahan perkebunan yang digarap bersama sejumlah petani lainnya bisa berkesinambungan. Dia pun mengusulkan untuk menambah tanaman yang cocok di daerah tersebut, selain tanaman kopi yang sudah ada dan dipelihara selama ini. 
 
“Kalau ada kemungkinan tanaman yang bagus dikembangkan di sini bisa ditambah. Dan kami sangat berharap ada tambahan bagi hasil lah kedepannya yang bisa kami nikmati sebagai petani,” jelas Widiana. 
 
Sementara itu, Dirut Perumda Swatantra Buleleng Gede Bobi Suryanto menjelaskan, lahan perkebunan yang dikelola Perumda Swatantra seluas 82,6 hektare. Perkebunan itu tersebar di Desa Tajun, Desa Mengening di Kecamatan Kubutambahan, Desa Gesing di Kecamatan Banjar, Desa Umejero, Pucak Sari dan Tista di Kecamatan Busungbiu. Selain ditanami cengkih dan kopi robusta, lahan pemerintah itu juga ditanami sejumlah tanaman buah produktif seperti alpukat, durian hingga bunga pecah seribu. 
 
Pengembangan tanaman buah produktif di perkebunan yang dikelola itu dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Perumda Swatantra selama ini menerapkan sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan petani penggarap. Dengan ketentuan bagi hasil 35 persen untuk petani penggarap dan 65 persen untuk Perumda Swatantra. 
 
Terkait harapan petani penggarap yang menginginkan ada bagi hasil yang lebih besar, Bobi menyebut untuk saat ini belum memungkinkan. Sebab Perumda Swatantra harus menanggung biaya operasional, termasuk pembayaran pajak daerah. 
 
“Yang 35 persen 65 persen ini sudah kita naikkan lima persen. Kalau sebelumnya bagi hasilnya itu 30 persen petani, perumda 70 persen. Penggarap berharap bisa 50 persen, cuman itu belum memungkinkan, karena perusahaan harus menanggung biaya-biaya lain, biaya operasional termasuk pajak,” tegas Bobi.7 k23

Komentar