nusabali

Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi

Presiden Turun Tangan, Pengecer akan Jadi Sub Pangkalan

  • www.nusabali.com-pengecer-bisa-jual-lpg-3-kg-lagi

DPR RI menilai kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg terlalu mendadak diterapkan dan tidak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat

JAKARTA, NusaBali - Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG (Liquefied petroleum gas) atau gas elpiji 3 Kg dan hanya boleh membeli di pangkalan menyebabkan masyarakat kesulitan memperolehnya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah komunikasi mengenai masalah tersebut dengan Presiden. Hasilnya, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer bisa menjual kembali LPG 3 Kg.

"Komunikasi dilakukan sejak Senin (3/2) malam. Setelah komunikasi dengan presiden, presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini (kemarin) mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Dasco menegaskan, kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 kg bukan dari Presiden Prabowo. Melainkan, keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat. Oleh karena itu, melihat situasi dan kondisi yang ada presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali. Kemudian untuk selanjutnya pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat. 

"Jadi, pengecer yang akan menjadi sub pangkalan. Ditentukan juga harganya, sehingga harga di masyarakat tidak mahal," kata Dasco. Secara parsial, lanjut Dasco, aturannya diselaraskan pula. "Mengenai administrasi segala macam, bisa sambil berjalan," kata politisi Gerindra ini. Dasco menegaskan, mengenai stok LPG 3 kg tidak ada kelangkaan. "Stok terkonfirmasi tidak langka," imbuh Dasco. Terkait harga LPG 3 kg di eceran yang mahal hingga mencapai Rp30.000, apakah ada oknum nakal. Dasco mengatakan, nanti itu akan diatur agar tidak mahal. "Nah justru itu, makanya nanti regulasinya lagi diatur supaya sampai ke masyarakat harga tidak mahal," papar Dasco. 

Dasco menilai kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg terlalu mendadak diterapkan dan tidak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan ‘gas melon’ tersebut. "Kita melihat bahwa penerapan aturannya mendadak, tidak tersosialisasikan sehingga dampaknya tidak dihitung, kemudian terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat yang perlu gas LPG," kata Sufmi Dasco usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa kemarin.

Awalnya, kebijakan penjualan LPG 3 kg hanya sampai pangkalan itu diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang bertujuan mengendalikan harga jual di masyarakat, sehingga tidak ada LPG yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Menurut Bahlil, munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran, mengingat "gas melon" tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Namun demikian, kebijakan ini diketahui bukan berasal dari perintah Presiden Prabowo Subianto. Prabowo sendiri telah memanggil dan memberi arahan kepada Bahlil di Istana Kepresidenan, Selasa kemarin. Dasco menilai sejumlah kebijakan dari kementerian memang bisa berjalan tanpa persetujuan Presiden, namun Presiden dapat melakukan intervensi jika kebijakan itu berdampak luas ke masyarakat.

"Saya belum tahu itu apakah hal-hal seperti itu harus dikoordinasikan ke Presiden ya, tapi kebijakan kementerian bisa berjalan sendiri, tapi kalau menyebabkan dampak-dampak Presiden bisa turun tangan," kata Dasco. Sejak Selasa kemarin, pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi namun berganti nama menjadi subpangkalan.

Sementara usai bertemu Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden memberikan sejumlah arahan terkait distribusi LPG 3 kg. "Arahan Bapak Presiden adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran. Yang kedua, di tata kelolanya harus baik, yang ketiga rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut LPG," kata Bahlil.

Bahlil menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memberi arahan sejak Senin (3/2) malam terkait kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer yang berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan 'gas melon' tersebut. Karena kebijakan tersebut, masyarakat harus mendapatkan LPG 3 kg dari pangkalan, bukan dari pengecer yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Menurut Bahlil, Presiden memberi arahan agar akses masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg tidak boleh terlalu jauh. Di sisi lain, Bahlil menilai penataan subsidi LPG harus dilakukan, agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan kebocoran di tingkat distribusi.

Sebagai solusi, pemerintah telah mengubah sistem distribusi LPG di tingkat pengecer dengan mengubah status mereka menjadi subpangkalan yang lebih mudah diawasi. "Jadi harus dapat jangan jauh-jauh, kata Bapak Presiden. Makanya kita ubah dari yang tadinya pengecer itu, yang tadinya belinya di pangkalan, sekarang kita aktifkan pengecer dengan mengubah nama menjadi subpangkalan," kata Bahlil.

Pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut. "Kita memberikan fasilitas teknologi agar bisa kita (pantau lewat) aplikasi, agar bisa kita pantau pengendalian harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Jujurlah, ada oknum-oknum yang main untuk menyalahgunakan subsidi ini masa kita mau biarkan?" kata Bahlil pula.

Para pengecer yang diubah statusnya menjadi sub-pangkalan sudah berlangsung sejak Selasa pagi dan ditata kelola langsung oleh PT Pertamina yang sejak awal mengatur peredaran gas 3 kg . "Sampai dengan hari ini syaratnya kita tiadakan, langsung dia automatically, dan sistemnya sudah jalan sekarang. Dari tadi pagi Pertamina dengan ESDM sudah meng-clear-kan bahwa pengecer langsung menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil. Bahlil mengatakan nantinya pengawasan lanjutan kepada para sub-pangkalan akan rutin dilakukan oleh Pertamina agar memastikan penyaluran gas 3 kg yang disubsidi pemerintah berjalan tepat sasaran. Pengawasan itu termasuk dalam bagian verifikasi memastikan sub-pangkalan menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 kg mulai 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi dan tidak ada lagi di pengecer. Kebijakan itu dilakukan untuk memberikan kepastian harga kepada konsumen sesuai HET di tingkat pangkalan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Adapun harga LPG subsidi ukuran tiga kilogram di tingkat pengecer itu bervariasi di Bali mulai Rp23 ribu-25 ribu per tabung atau melampaui harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menetapkan HET LPG subsidi ukuran 3 kilogram di pangkalan mencapai Rp18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2022. Namun, perubahan pola pembelian itu menimbulkan persoalan di masyarakat yakni terjadinya pasokan yang terbatas dan menimbulkan antrean panjang di sejumlah pangkalan. 7 k22, ant

Komentar