DPRD Bali Kecam Visual Dewa Siwa di Kelab Malam
Akan Lakukan Pemanggilan, Dorong Tindakan Hukum
DENPASAR, NusaBali - DPRD Bali mengecam penggunaan visual Dewa Siwa sebagai latar belakang pertunjukan musik DJ di sebuah kelab malam di Bali. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap simbol suci dalam ajaran Hindu dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang dijunjung tinggi masyarakat Bali.
“Kelab malam yang menggunakan simbol Dewa Siwa kalau itu terindikasi oleh perusahaan atau perorangan, siapapun itu kita akan panggil undang bersama para pejabat yang lain. Kita harus kongkretkan, kita tidak mau hanya bicara-bicara wacana saja,” ungkap Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Suparta di Gedung DPRD Bali, Selasa (4/2) sore.
Dia menilai secara hukum kelab malam tersebut patut dianggap melakukan dugaan praktik penistaan agama, di mana Dewa Siwa yang dijadikan gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan. Dia juga mengaitkan dengan ajaran Desa Kala Patra di mana penggunaan visual itu tidak sesuai dengan tempat, waktu, maupun keadaan.
Supartha melanjutkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Mengingat kasus ini merupakan kasus berulang atau bukan pertama kali yang melibatkan kelab malam di Bali mencederai adat, tradisi dan keyakinan umat Hindu di Bali, Supartha ingin kejadian ini diselesaikan secara hukum yang berlaku. Disamping untuk memberikan efek jera, DPRD Bali ingin menjaga simbol-simbol sakral di Bali. “Orang datang ke sini kan karena adat, karena simbol, dan sebagainya kan begitu,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali 2024-2029, Nyoman Suwirta menambahkan Dewa Siwa merupakan manifestasi Tuhan dalam konsep Hindu sebagai Pamralina (pelebur) yang sangat disucikan dan dipuja. Penggunaannya sebagai latar belakang pertunjukan musik DJ di tempat hiburan dianggap menodai kesakralan keyakinan umat Hindu.
"Secara filosofis ini adalah bentuk penghinaan terhadap ajaran Hindu. Dewa Siwa adalah simbol yang sangat sakral, bukan untuk dipertontonkan di tempat hiburan seperti kelab malam. Tidak ada relevansi antara perayaan religius Hindu dengan pertunjukan musik DJ yang bersifat hiburan murni. Ini tidak hanya soal etika, tetapi juga penghormatan terhadap keyakinan yang dianut mayoritas masyarakat Bali," ujar Bupati Klungkung dua periode (2013-2018 dan 2018-2023) ini. Suwirta juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap konsep Hindu tentang Desa, Kala, Patra (tempat, waktu, dan keadaan).
"Menempatkan simbol suci di tempat yang tidak sesuai dengan nilai spiritualnya adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Ini bukan sekadar masalah budaya, tetapi menyangkut penghormatan terhadap ajaran agama," kata politisi asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini. Hal senada diungkapkan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Ni Luh Yuniati. Menurutnya tindakan tersebut patut dikategorikan sebagai dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Penggunaan simbol suci dalam konteks yang tidak semestinya bisa dianggap sebagai bentuk penistaan agama. Dalam KUHP, ada sejumlah pasal yang bisa dijadikan dasar hukum untuk menindak pelanggaran ini, termasuk Pasal 156a tentang penodaan agama dan UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama," ujar Yuniati.
Ia juga menekankan pihak pengelola kelab malam harus memberikan klarifikasi mengenai maksud dan tujuan penggunaan gambar Dewa Siwa dalam pertunjukan mereka.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menginstruksikan agar menindaklanjuti tindakan kelab malam yang menggunakan latar Dewa Siwa saat pertunjukan disc jockey (DJ). “Kami dapat teguran dari pimpinan agar menindaklanjuti, dari Pak Pj Gubernur untuk mengecek kemarin itu, kami telah melakukan komunikasi tapi belum ada hasil komunikasi,” katanya. Tjok Pemayun mengatakan, setelah beredar video latar belakang visual Dewa Siwa di tengah kerumunan pengunjung kelab malam yang menari di bawah gemerlap lampu, Pj Gubernur langsung membahas ini melalui pesan grup.
Dispar Bali dan Satpol PP Bali kemudian diminta mengumpulkan data-data dan segera melakukan pemanggilan terhadap pengelola. Pemprov Bali merasa prihatin karena terulang kembali tindakan pengusaha industri pariwisata yang menodai Agama Hindu setelah sebelumnya kejadian pertunjukan kembang api megah di pantai yang mengganggu upacara umat Hindu. “Saya prihatin kejadian ini terulang lagi karena sebelumnya ada beberapa yang kami ingatkan, ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman pengusaha agar berhati-hati di dalam melakukan inovasi-inovasi di Bali karena itu simbol kami agama Hindu, yang menjadi junjungan kami semua,” ujar Tjok Pemayun.
Kadispar Bali mengingatkan pengusaha industri pariwisata agar mengikuti regulasi dan berpegang teguh pada konsep pariwisata budaya bukan justru mencederai nilai-nilai tersebut. Ia meyakini juga pengusaha melakukan hal baik maka akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat Bali, sementara jika dilanggar maka sanksi akan bekerja. Pada kasus penggunaan latar belakang visual Dewa Siwa, dinas pariwisata akan mencari tahu tujuan penggunaan simbol suci tersebut untuk menentukan tingkat kesalahan pengusaha. Untuk mengantisipasi tindakan menodai agama ini ke depan, Tjok Pemayun melakukan pencegahan dengan menekankan aturan tidak bermain-main dengan simbol agama atau larangan dalam Hindu kepada pengusaha-pengusaha baru di sektor kelab malam. 7 cr79, ant
Komentar