nusabali

12 Nasabah BUMDes Kembalikan Keuntungan

  • www.nusabali.com-12-nasabah-bumdes-kembalikan-keuntungan

Jika tidak dikembalikan dan penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru.

SEMARAPURA, NusaBali
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka I Kadek Sudarmawa kepada Tim Penuntut Umum di Kantor Kejari Klungkung, Senin (3/2). Kajari Klungkung LB Hamka mengatakan, nasabah-nasabah yang diuntungkan dari perbuatan tersangka telah mengembalikan keuntungan yang diterima dengan total pengembalian Rp 277.623.000. Dana itu nantinya digunakan untuk pembayaran uang pengganti. “Ada 12 nasabah yang sudah mengembalikan,” ujar Hamka. 

Empat nasabah belum mengembalikan dana, semuanya merupakan keluarga tersangka. Kejaksaan terus melakukan pendekatan agar ada kesadaran dari mereka mengembalikan sisa utang tersebut karena para nasabah ini sudah ikut menikmati keuntungan dari tindakan yang dilakukan tersangka. Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran menambahkan, jika tidak dikembalikan dan penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Atas penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) selanjutnya penuntut umum Kejari Klungkung segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar.

Seperti diketahui, Kejari Klungkung menetapkan Perbekel Desa Dawan Kaler I Kade Sudarmawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Senin (9/2/2024). Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas II B Klungkung. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024, dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler sejak tahun 2014 sampai 2020. Perbekel sebagai Komisaris BUMDes mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.726.764.000.

Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebelum ditahan, Kadek Sudarmawa didampingi pengacara, I Wayan Suniata, menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Klungkung. Usai pemeriksaan Sudarmawa tampak sudah memakai masker dan mengenakan rompi tahanan. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat digiring masuk mobil tahanan. Para kerabatnya juga datang untuk membawa pakaian maupun obat-obatan. 7 wan

Komentar