nusabali

Sekolah Mulai Terapkan Penggunaan Tumbler

  • www.nusabali.com-sekolah-mulai-terapkan-penggunaan-tumbler

Pengetatan penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya kepada murid, guru, dan pegawai, tapi juga kantin di sekolah yang masih menjual makanan dan minuman. 

DENPASAR, NusaBali 
Sekolah di Kota Denpasar mulai mengetatkan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan satuan pendidikan, mulai Senin (3/2). Para murid, guru, dan pegawai membawa botol minum isi ulang (tumbler). 

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. 

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Denpasar Nyoman Rida MPd, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak SE dikeluarkan Pemprov Bali. 

Dia menegaskan pihaknya sangat mendukung program pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. 

Sosialisasi tidak hanya kepada murid, guru, dan pegawai, tapi juga kantin di sekolah yang masih menjual makanan dan minuman menggunakan plastik sekali pakai. 

“Murid kebanyakan sudah membawa tumbler dari rumah. Meski penerapan masih membutuhkan konsistensi,” ujar Rida, Senin (3/2). 

Rida mengatakan selama ini pihaknya terus melakukan pendidikan lingkungan di sekolah. Menurut Rida, ditemukannya mikroplastik dalam tubuh manusia menunjukkan penggunaan plastik yang berlebihan berdampak pada kesehatan. 

Rida mengatakan guru dan pegawai tata usaha menjadi teladan dalam kampanye lingkungan di sekolah. “Kita jadi contoh untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai,” kata Rida.

Penerapan pengunaan tumbler juga sudah dilakukan di SMAN 3 Denpasar. Pihak sekolah memastikan murid membawa tumbler dengan melakukan pemeriksaan ke kelas-kelas. 

“Kami sudah mengikuti imbauan dari provinsi, dan tadi juga sudah dikasih arahan oleh ibu kepala (sekolah), dan seluruh wali kelas sudah memeriksa anak-anaknya. Astungkara sudah memakai tumbler,” ungkap Wakasek Kesiswaan I Ngurah Sedewa Sudiarsa SPdH MPdH. 

Dalam SE Setda Bali, selain sekolah, instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan membawa tumbler per 3 Februari 2025. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan kebijakan wajib pakai tumbler atau botol minum bagi pegawai dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali bertujuan untuk memberi contoh ke masyarakat.

“Kami memandang bahwa jajaran instansi pemerintah khususnya Pemprov Bali wajib memberikan contoh menjadi teladan, jadi surat edaran sekda berlaku internal kepada pegawai kami,” ujar Sekda Dewa Indra. 

Sekda Dewa Indra menganggap langkah ini penting mengingat kondisi di lapangan mencerminkan mulai lunturnya implementasi pergub soal pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. “Sampah plastik sekali pakai kan banyak sekarang, kami melihat agak kendor pelaksanaannya. Kalau dulu dipimpin langsung oleh Pak Koster waktu beliau masih aktif, setelah itu kita lihat sendiri di masyarakat mulai banyak menggunakan tas kresek segala macam,” tandas Sekda Dewa Indra. 7 adi 

Komentar