nusabali

3 Saksi Diperiksa Kasus Penyelundupan Penyu di Pemuteran

  • www.nusabali.com-3-saksi-diperiksa-kasus-penyelundupan-penyu-di-pemuteran

SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng masih menyelidiki pelaku yang diduga menyelundupkan 22 ekor penyu hijau di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, tiga orang saksi telah diperiksa. Polisi meminta warga agar tidak menangkap penyu yang telah dilepasliarkan karena melanggar pidana.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penyelidikan kasus penyelundupan satwa dilindungi itu masih berlangsung. Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. Sembari polisi mengumpulkan barang bukti terkait.

“Kami masih cari siapa pelaku yang kita bisa minta pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan penyelundupan penyu hijau ini. Februari kami layangkan surat panggilan kepada beberapa orang. Ada warga dari sini (saksi)," kata dia, Minggu (2/2) di Buleleng.

AKBP Widwan menyebut, satu saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat ini, merupakan warga sekitar. Namun pihaknya tak merinci, ada keterlibatan apa saksi itu dalam kasus ini. Adapun saksi yang telah diperiksa yakni warga yang pertama kali menemukan penyu-penyu tersebut.

Polisi menduga para pelaku penyelundupan penyu di Desa Pemuteran ini berkaitan dengan pelaku penyelundupan penyu yang ditangkap Polres Jembrana. “Kami mengidentifikasi seperti itu. Tim yang pemainnya juga itu,” sebutnya.

Kata AKBP Widwan, Polres Buleleng memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyelundupan penyu ini. Saat ditemukan pada Jumat (24/1) lalu, pihaknya disebut bergerak cepat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), untuk membawa penyu tersebut ke penangkaran di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. 

Karena penyu-penyu itu merupakan satwa dilindungi, polisi kemudian melakukan penyitaan. Meski sebagai barang bukti, puluhan penyu itu harus dilepasliarkan untuk menjaga keberlangsungan hidup dari satwa tersebut. Polisi mengimbau agar semua pihak termasuk masyarakat, bisa menjaga ekosistem dari penyu-penyu tersebut. “Kami meminta masyarakat untuk peran sertanya untuk menjaga," ucapnya. 

Untuk memastikan penyu-penyu itu tidak diburu lagi. Pihaknya menugaskan Sat Polairud Polres Buleleng untuk melakukan patroli rutin dan mengimbau warga dan nelayan di sekitar lokasi penyu dilepas. “Jangan menangkap penyu ini. Biarkan lepas di alam liarnya karena apabila mengambil mengamankan tanpa izin atau dikonsumsi itu melakukan kejahatan dan bisa dipidana,” tegasnya.7 mzk

Komentar