Polsek Denbar Sosialisasi Pawai Ogoh-ogoh
Aparat Polsek Denbar melakukan sosialisasi Perda Kota Denpasar No 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh, di antaranya tidak menggunakan sound system. Para yowana diimbau tidak minum miras sebelum pawai.
DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Barat dipimpin Kanit Binmas AKP I Wayan Budiartana didampingi Bhabinkamtibmas dan kepala dusun menyambangi Sekaa Teruna (ST) Banjar Buana Indah Kelurahan Padangsambian untuk mensosialisasikan Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh, Sabtu (1/2) malam. Salah satu fokus sosialisasi adalah aturan pawai ogoh-ogoh tidak menggunakan sound system.
AKP Budiartana menyampaikan bahwa sesuai Perda Kota Denpasar tersebut sudah tercantum poin-poin yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan parade maupun yang dilombakan, mulai dari bentuk ogoh-ogoh, bahan, gambelan yang mengiringi, dan lain sebagainya, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada banjar apabila melanggar ketentuan yang ada dalam perda dimaksud.
“Dalam pengiringan ogoh-ogoh diharapkan tidak menggunakan sound system. Karena di samping melanggar perda juga akan melunturkan tradisi dan budaya gagambelan yang ada di banjar-banjar karena ini merupakan budaya warisan leluhur kita,” ucap AKP Budiartana.
“Saat membuat dan mengarak ogoh-ogoh diharapkan kepada yowana ST Buana Indah untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol apalagi sampai mabuk-mabukan, ini akan rentan terjadi gesekan yang bisa menimbulkan perkelahian antarpeserta parade ogoh-ogoh,” tambahnya.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W mengatakan pihaknya rutin menyambangi para yowana yang ada di masing-masing banjar di wilayah Kecamatan Denpasar Barat. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus cooling system menjelang pelaksanaan Kasanga Festival 2025.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin kerja sama yang baik dalam menjaga kamtibmas. Kami selalu mengedukasi para yowana dari banjar ke banjar agar sosialisasi terkait Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dapat dipatuhi saat Kasanga Festival 2025, dan di malam Pangerupukan menyambut Hari Raya Nyepi mendatang, agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Denpasar,” kata Kompol Laksmi. 7 pol
Komentar