nusabali

Wajib Tumbler, Pegawai Diharapkan Beri Contoh

Mulai Hari Ini di Instansi Pemprov Bali

  • www.nusabali.com-wajib-tumbler-pegawai-diharapkan-beri-contoh

DENPASAR, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan kebijakan wajib pakai tumbler atau botol minum bagi pegawai dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali bertujuan untuk memberi contoh ke masyarakat.

“Kami memandang bahwa jajaran instansi pemerintah khususnya Pemprov Bali wajib memberikan contoh menjadi teladan, jadi surat edaran sekda berlaku internal kepada pegawai kami,” kata dia di Denpasar, Sabtu (1/2).

Sempat disalahartikan sebagai aturan bagi seluruh masyarakat, Dewa Indra menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai ditujukan bagi pegawai di lingkungan pemprov termasuk sekolah dan BUMD mereka.

Sekda Dewa Indra menganggap langkah ini penting mengingat kondisi di lapangan mencerminkan mulai lunturnya implementasi pergub soal pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. “Sampah plastik sekali pakai kan banyak sekarang, kami melihat agak kendor pelaksanaannya, kalau dulu dipimpin langsung oleh Pak Koster waktu beliau masih aktif setelah itu kita lihat sendiri di masyarakat mulai banyak menggunakan tas kresek segala macam,” ujarnya.

Oleh karena itu, penggunaan botol minum masing-masing menjadi salah satu langkah menerapkan turunan dari larangan penggunaan minuman kemasan. “Karena kami melarang penggunaan minuman kemasan, maka kan harus ada penggantinya, nah apa, yaitu tumbler,” kata dia.

Ia mengakui aturan ini hanya termuat dalam surat edaran tanpa sanksi maupun hukuman mengikat, namun ditegaskan bahwa arahan ini wajib dan akan dipantau mulai Senin, 3 Februari 2025. Dalam surat edaran, pegawai Pemprov Bali akan memulai pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai pada 3 Februari, namun menurut Sekda Dewa Indra upaya tersebut sudah dimulai dari hari ini, terbukti dari penggunaan kemasan konsumsi di Pembukaan Bulan Bahasa Bali ke-7 yang sama sekali tidak berisi plastik.

“Kepala perangkat daerah dan pegawainya sudah menggunakan semua, meskipun dikatakan mulai tanggal 3 tapi sebagian besar sudah, kenapa kami pakai tanggal 3, itu saya memberi waktu kawan-kawan siapa tahu ada yang belum punya tumbler, dan karena tanggal 1 hari libur,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.

Dalam siaran persnya di enpasar, Selasa (21/1), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.  “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.

Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemerintah Provinsi Bali. "Seluruh peserta diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," ujar birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini. Dewa Indra juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. "Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah," tambahnya. 7 ant

Komentar