Tersangka Korupsi PDAM Tirta Mangutama Segera Diadili
Setelah pelimpahan tahap II ini, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap INAD dan IWM
DENPASAR, NusaBali
Tersangka dugaan korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama, Badung berinisial INAD dan IWM segera diadili. Tersangka yang merugikan negara Rp 1,2 miliar kini ditahan Kejaksaan Negeri Badung jelang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo didampingi Kepala Seksi Intelijen Gde Ancana, mengungkapkan telah dilaksanakan pelimpahan tahap II oleh Penyidik Kejari Badung kepada Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus. “Kami telah menerima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan SPAM PDAM Tirta Mangutama,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Sabtu (1/2).
Setelah pelimpahan tahap II ini, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap INAD dan IWM. Keduanya akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari, terhitung mulai 31 Januari hingga 19 Februari 2025, sebelum kasus mereka dilimpahkan ke Tipikor Denpasar untuk disidangkan.
NAD dan IWM dijerat primair Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan PDAM Tirta Mangutama terkait kesulitan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. NAD yang bekerja sebagai staf pembaca meter, bersama seorang pengusaha IWM diduga terlibat dalam praktik melawan hukum dengan merugikan masyarakat khususnya terkait ketersediaan air bersih di Desa Pecatu dan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam permohonan pemasangan sambungan air baru pada tahun 2017. Pemasangan tersebut tidak sesuai dengan lokasi tanah yang seharusnya, tetapi dilakukan di lokasi lain yang tidak memiliki hak milik, dengan tujuan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih.
Berdasarkan penyidikan, NAD dan IWM secara bersama-sama mengajukan permohonan sambungan baru untuk pelayanan air, tetapi bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang terdaftar. Mereka menggunakan lokasi tanah kosong yang tidak sah, yang direncanakan akan digunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih. Untuk memuluskan aksinya, IWM diduga memberikan uang lebih Rp 5 juta dari biaya yang seharusnya dibayarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yakni sebesar Rp 1.722.782.
Akibat pengajuan ilegal ini, PDAM Tirta Mangutama menerbitkan ID pelanggan baru untuk lokasi yang tidak sah, yang dikategorikan sebagai pelanggan rumah tangga. Padahal seharusnya termasuk dalam jenis pelanggan Niaga Kecil.
IWM kemudian melakukan sambungan ilegal dengan menyadap sebelum water meter mengalirkan air ke bak penampungan yang dibangun sendiri tanpa katup kontrol, sehingga air mengalir terus menerus selama 24 jam.
Dari tahun 2018 hingga kasus ini terungkap, IWM melakukan penyambungan ilegal dengan cara menyadap sebelum water meter mengalirkan air. Praktik ini menyebabkan gangguan pada aliran distribusi air bersih kepada pelanggan lainnya. Air yang ditampung dalam bak penampungan tersebut digunakan tidak hanya untuk konsumsi sendiri tetapi juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar.
Sementara NAD, yang bertugas melakukan pengawasan dan pencatatan pemakaian air, seharusnya melaporkan adanya sambungan ilegal ini. Namun, dia diduga menerima sejumlah uang dari IWM dan tidak melaporkan praktik melawan hukum tersebut. Akibatnya, PDAM Tirta Mangutama mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,2 miliar atau tepatnya 1.211.631.529. n cr79
Komentar