nusabali

Curi Pratima, Residivis Divonis 4 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-curi-pratima-residivis-divonis-4-tahun-penjara

To’e diketahui merupakan residivis dan beberapa kali masuk penjara sejak tahun 2018 silam.

SINGARAJA, NusaBali 
Pelaku pencuri pratima milik Dadia Pasek Gelgel di Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e, 27, divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Kamis (30/1) siang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Yakobus Manu sebagai hakim ketua, bersama Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi sebagai hakim anggota. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Astina, ini divonis bersalah. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa To’e bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Seperti yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5  KUHP. ,Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim Yakobus Manu dalam putusan yang diterima Jumat (31/1).

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih berat dengan yang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang tuntutan pada Rabu (15/1) lalu, JPU Made Astini menuntut, terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.

Adapun barang bukti kasus ini  adalah 190 keping uang/pis bolong, 5 perhiasan bunga emas cempaka, dan 1 perhiasan bunga emas melati. “Barang bukti yang telah ditetapkan, dikembalikan ke Dadia Pasek Gelgel melalui saksi Ni Ketut Sukenadi,” lanjut majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Ketut Hendra Yuliawan alias To'e melakukan pencurian pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku yang merupakan warga setempat ini masuk ke dalam Merajan milik Dadia Pasek Gelgel di Banjar Tengah, Kelurahan Astina. Ia masuk dengan mudah, sebab pintu masuk merajan dalam keadaan tidak terkunci.

Namun, pintu penyimpanan pratima dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan gembok. Terdakwa lalu membukanya dengan paksa dan mengambil pratima yang ada di sana. Kemudian membungkus dengan kain kuning dan kembali melewati jalan yang ia lalui. Pratima itu diketahui dijualnya dengan harga Rp 4,5 juta.

Untuk diketahui, terdakwa saat ini tengah menjalani hukuman juga di Lapas Singaraja, dengan kasus yang sama. Vonisnya itu diputus pada Selasa, 5 November 2024 di PN Singaraja dengan penjara selama 2 tahun.  To’e melakukan aksinya di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada 26 Maret 2024.

To’e diketahui merupakan residivis dan beberapa kali masuk penjara sejak tahun 2018 silam. Pada tahun itu, ia divonis penjara selama 10 bulan akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lalu pada tahun 2022, ia kembali masuk ke dalam penjara selama 1 tahun 6 bulan akibat pencurian. 7 mzk

Komentar