Pembobol Vila di Canggu Diringkus
"Pelaku mengakui menukarkan uang hasil curian tersebut di money changer di Jalan WR Supratman, Denpasar dengan total penukaran Rp 13.500.000. Uang hasil penukaran tersebut digunakan bayar utang dan judi,"
MANGUPURA, NusaBali
Polsek Kuta Utara meringkus IGA, 20, pelaku pembobolan vila milik Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial NS, 39, di Jalan Canggu Padang Linjong Nomor 23, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Pelaku berhasil menggondol uang USD 900 milik korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada saat korban meninggalkan villa pergi jalan-jalan pada Selasa (28/1). Sementara uang tunai USD 900 ditinggalkan di villa di simpan di dalam tas. Sepulang dari jalan-jalan korban sudah tak menemukan uangnya tersebut. Atas kejadian tersebut korban buat laporan ke Polsek Kuta Utara.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta Utara dipimpin Kankt Reskrim AKP Made Mangku Bunciana langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu sehari pelaku berinisial IGA, 20 berhasil ditangkap di Jalan Akasia, Denpasar Timur.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang tunai USD 900 di The R Villa Bratan. Pencurian itu dilakukanya pada Senin (27/1). Pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara membuka tas ransel korban dan kemudian mengambil uang tunai yang ada di dalam tas tersebut.
"Pelaku mengakui menukarkan uang hasil curian tersebut di money changer di Jalan WR Supratman, Denpasar dengan total penukaran Rp.13.500.000. Uang hasil penukaran tersebut digunakan bayar utang dan judi," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, pada Jumat (31/1).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa uang tunai Rp 500.000. Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum di Polsek Kuta Utara. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Ipda Putu Sukarma. 7 pol
Komentar