nusabali

1 Pelaku Perampok WNA Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Saat Hendak Terbang ke Dubai

  • www.nusabali.com-1-pelaku-perampok-wna-ditangkap-di-bandara-ngurah-rai

DENPASAR, NusaBali - Satu dari sembilan terduga pelaku perampokan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (30/1) malam pukul 19.00 Wita.

Pelaku berinisial KA,30, ini diketahui adalah warga negara asing (WNA) asal Rusia. Dia hendak kabur ke Dubai, Uni Emirat Arab. 

"Benar, salah satu dari sembilan orang terlapor semalam diamankan di Bandara Ngurah Rai. Rencananya dia akan pergi ke Dubai. Yang bersangkutan belum kita bisa sebut pelaku tapi yang bersangkutan adalah salah satu terlapor yang dilaporkan korban," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).

Terlapor kini diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali untuk dimintai keterangan terkait laporan korban tentang dugaan perampokan dan penculikan WNA Ukraina berinisial I. Peristiwa dugaan perampokan itu lanjut Kombes Ariasandy terjadi pada tanggal 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih melaju dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas. Saat melintas di Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung korban dan sopirnya berinisial A diadang oleh dua unit mobil. 

Satu merk Alphard dengan nomor polisi B2144SIJ memblokir jalan dari depan dan satu mobil tak diketahui pelatnya dari arah belakang. Dari dalam mobil di depan keluar empat orang berpakaian serba hitam menggunakan masker dengan membawa senjata berupa pisau, palu dan pistol. Mereka membawa paksa korban dan sopirnya ke dalam salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam.

Para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan kemudian kedua korban dibawa ke Jalan Blong Keker Perumahan Permata Gatsu Blok A Nomor 10, Kelurahan Jimbaran, Badung. Vila tersebut diketahui disewa seseorang berinisial AM. Di sana mereka menyita Handphone Merk Iphone 15 Pro Max Warna Biru Titanium milik korban. 

Para pelaku juga memukul korban serta memaksa untuk memberikan akun Binance. Setelah berhasil mereka mengambil secara paksa aset kripto korban senilai 214.429,13808500 USD atau sebesar Rp 3.496.790.194. Aset senilai miliaran itu dikirimkan ke alamat NW8Ns2921YdH73gMMVtF9DC2P9SjGg8M5, dan diteruskan ke layanan TX6FjHcpVeieS4PCBEWgKcR1DedcT2rPi5. "Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan," ungkap Kombes Ariasandy.

Saat ini WNA yang diamankan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut. Polda Bali menyatakan rompi bertuliskan Polisi yang dipakai sembilan terduga pelaku perampokan WNA Ukraina di Bali bukan merupakan milik Polisi dan tidak ada kaitannya sama Polri. "Rompi polisi bisa didapatkan di mana saja. Yang jelas Polda Bali dan Polri secara umum nggak punya rompi semacam itu," kata Kombes Ariasandy. Selain rompi, Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan senjata api dan senjata tajam, termasuk mobil yang digunakan pelaku dalam melakukan penyanderaan dan perampokan pada 15 Desember 2024.

Polisi juga  berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) untuk mencari delapan orang terduga pelaku perampokan terhadap seorang warga negara asal Ukraina tersebut. "Kami koordinasikan Divhubinter Polri sama Interpol jika memang yang bersangkutan meninggalkan Indonesia. Semuanya masuk dalam target yang kami cari," katanya.

Terpisah Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana mengungkapkan langkah ini diambil setelah pihaknya menerima informasi dari Polda Bali. "Kami menerima informasi dari Polda Bali bahwa KA merupakan salah satu terduga pelaku yang dicari terkait kasus perampokan terhadap WNA Ukraina. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap yang bersangkutan," ujar Agung Narayana. 

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, KA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Januari 2025 dengan Visa on Arrival (VoA). 

Visa tersebut memberikan izin tinggal hingga 23 Februari 2025. KA disebut sebagai salah satu dari sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan terhadap WNA Ukraina. Setelah diamankan, KA langsung diserahkan kepada Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak Imigrasi menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan. "Kami siap mendukung penuh kepolisian dalam penegakan hukum dan penuntasan kasus ini," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan sebuah video di media sosial tiga orang diduga warga negara asing (WNA) asal Rusia, Uzbekistan dan Ukraina diduga menculik, merampok, dan menganiaya bule asal Ukraina. Korban dimintai uang secara paksa dengan kekerasan senilai Rp 3,2 miliar. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dikonfirmasi terkait video viral ini pada Kamis (30/1) mengatakan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Sayangnya mantan Kabid Humas Polda NTT ini enggan menjelaskan detail identitas korban maupun pelaku. Dia hanya menjelaskan terduga pelaku dalam kasus tersebut sebanyak sembilan orang. 

Kombes Ariasandy mengatakan guna mengungkap kasus tersebut sudah dilakukan pra rekonstruksi sebanyak dua kali. Perkembangan penanganan kasus tersebut dikoordinasikan dengan Hubinter dan konsulat masing-masing. Kesembilan orang terduga pelaku lanjut Kombes Ariasandy sudah dipanggil melalui konsulat masing-masing. Sampai panggilan kedua tidak ada yang datang secara kooperatif. Kasus ini menjadi atensi khusus Polda Bali. 

"Mudah-mudahan mereka koperatif bisa datang untuk dimintai keterangan sehingga kasus ini bisa terungkap. Kami belum bisa pastikan kejadiannya seperti apa. Korban melaporkan tindak pidana secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pemerasan sesuai Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP," harapnya. 7 pol, cr79

Komentar