nusabali

Satpol PP Siap Bongkar Videotron di Tuban

  • www.nusabali.com-satpol-pp-siap-bongkar-videotron-di-tuban

Keberadaan videotron di Banjar Tuban Griya, Kelurahan Tuban Kuta, jadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

MANGUPURA, NusaBali

Sebab, ternyata videotron itu belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Teguran kepada pemilik pun sudah pernah dilayangkan oleh aparat penegak perda pada bulan Agustus 2017 lalu.

Setelah mengancam akan menurunkan paksa, Satpol PP akhirnya secara resmi melayangkan surat kepada pemilik videotron. Surat dengan nomor 640/1403/Penegakan Perda/Sat.Pol.PP, intinya perihal jadwal pelaksanaan pembongkaran. “Iya surat pemberitahuan surah kami layangkan. Besok (hari ini, red) kami akan melakukan pembongkaran,” tegas Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kamis (7/9) kemarin.

Selain itu, pihak pemilik videotron juga diminta mempersiapkan tim teknis untuk membantu pembongkaran. Satpol PP, kata Surya Negara tidak akan bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami tidak punya tenaga ahli, maka sudah minta pemilik LED untuk menyiapkan tim teknis dalam membantu pembongkarana,” tegasnya.

Mengenai keberadaan videotron tersebut, NusaBali sempat mengonfirmasi nomor telpon yang tertera di tayangan videotron beberapa waktu lalu. Namun saat dihubungi, perempuan yang mengaku Lidia enggan memberikan komentar. Sebab ia mengaku hanya sebagai staf biasa. “Saya cuma staf, tolong langsung ke pemiliknya saja ya. Saya tidak tahu,” kata Lidia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik videotron yang kabarnya berasal dari Surabaya telah berupaya melakukan pengurusan izin. Akan tetapi berdasarkan Perbup 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung, di lokasi tersebut bukan titik pembangunan reklame videotron. Karena itu sampai sekarang pemerintah tak mengeluarkan izin.

Kendati begitu videotron sudah menayangkan iklan. Inilah yang membuat pemerintah geram, sehingga keluarlah surat teguran pertama nomor : 640/1337/Penegakan Perda/Satpol PP. Pemilik pun diberi waktu untuk membongkar sendiri, hanya sampai waktu yang telah ditentukan, pembongkaran belum juga dilakukan. *asa

Komentar