nusabali

Ketua dan Sekretaris MMDP Berseberangan

  • www.nusabali.com-ketua-dan-sekretaris-mmdp-berseberangan

"Jangan membebani desa pakraman yang tugas dan peranannya selama ini cukup berat".

Pencegahan Narkoba Lewat Pararem Desa Pakraman

AMLAPURA, NusaBali
Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Karangasem yang juga Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa, mewacanakan agar pencegahan perederan narkoba dimasukkan dalam perarem (ketentuan hukum di luar awig-awig) desa pakraman. Harapannya, warga pada 190 desa pakraman di Karangasem bias terbebas dari bahaya narkoba. Apalagi bahaya narkoba telah menggurita masuk desa dan menjadi bahaya laten.

Namun Sekretaris MMDP I Gede Krisna Adi Widana, menolak wacana itu. Alasannya, desa pakraman bukan bidangnya mengurus narkoba. Desa pakraman tugasnya membangun desa dengan menggelar upacara, memberdayakan seni dan budaya, serta mengoptimalkan potensi desa. Hal itu diungkapkannya secara terpisah di Amlapura, Kamis (7/9).

Sebelumnya Arta Dipa menggelar paruman MMDP menghadirkan 190 bendesa pakraman se-Karangasem. Saat itu, dia menggaungkan agar larangan narkoba masuk desa pakraman, dimasukkan dalam perarem. Sehingga perarem itu berlaku di setiap desa dan berkekuatan sama dengan awig-awig.

Arta Dipa beralasan, walau petugas penegak hukum yang melakukan penanganan bidang narkoba, tetapi tidak mungkin mampu menjangkau wilayah pelosok desa di Karangasem. Sebab, peredaran narkoba secara terselubung dan jaringannya sistematis. "Makanya kami dukung untuk menghentikan peredaran narkoba, dengan cara dimasukkan dalam perarem. Jika ada krama ketahuan sebagai pengguna atau pengedar, agar dikenai sanksi adat," jelas Arta Dipa.

Secara teknis, kata Arta Dipa, nanti desa pakraman dapat pencerahan dan sosialisasi menyangkut narkoba dari penegak hukum. Paling tidak agar memahami ciri-ciri warga masyarakat yang terbiasa mengonsumsi narkoba. "Kami percaya, menghentikan peredaran narkoba dengan melibatkan desa pakraman, ruang gerak pengedar, agar semakin sulit," katanya.

Disinggung, larangan narkoba masuk perarem, sama artinya membebani desa pakraman. "Itu bukan membebani desa pakraman. Itu kewajiban, sebab hak-hak desa pakraman juga diperhatikan," tambah Arta Dipa.

Misalnya, lanjut dia, hak-hak desa pakraman telah dapat bantuan sosial dari Pemprov Bali, selama ini per tahun Rp 200 juta, rencananya tahun 2017 ada kenaikan. Sedangkan dari Pemkab Karangasem per desa pakraman kebagian bantuan Rp 15 juta, dan per banjar adat kebagian Rp 5 juta.

Di bagian lain, Sekretaris MMDP I Gede Krisna Adi Widana menolak larangan narkoba masuk perarem. "Jangan membebani desa pakraman, yang tugas dan peranannya selama ini cukup berat," jelasnya.

Adi Widana menambahkan, selama ini desa pakraman telah dibebani, agar melarang warganya melepas liar anjing karena ada ancaman rabies. Desa pakraman agar bersih dari sampah plastik, memberdayakan KTR (kawasan tertib rokok), dan sebagainya. "Soal narkoba serahkan kepada petugas penegak hukum, kalau kami ikut di paruman desa pakraman, kami tolak ide itu," tambah Adi Widana, yang juga Kelian Kerta Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem. *k16

Komentar