nusabali

Caleg Kampanye Fitnah, Mendagri Usul Disanksi

  • www.nusabali.com-caleg-kampanye-fitnah-mendagri-usul-disanksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta adanya peraturan yang memberikan sanksi kepada calon legislatif, calon kepala daerah, calon presiden yang melakukan kampanye berisi fitnah, ujaran kebencian dan SARA.

JAKARTA, NusaBali

"Saya minta dalam rangka pileg dan pilpres ini, pasangan calon pilkada, pasangan calon pilpres, calon anggota DPR, DPD, kalau dalam kampanyenya itu membuat fitnah, mengujar kebencian, SARA, itu harus diberikan sanksi," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/8).

Ia menyebutkan pembuatan aturan tersebut merupakan ranah kewenangan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu. "Bukan peraturan menteri, itu ranah KPU dan Panwaslu," kata Tjahjo.

Menurut dia, sanksi yang diberikan bisa berupa diskualifikasi atau apapun lainnya. "Mari kita bersaing, diadu program, adu konsep," katanya. Ia menyebutkan tahun 2018, ada 171 pilkada dengan "aroma" sudah seperti Pilpres karena 68 persen suara pilkada tahun 2018 merupakan suara Pilpres dan Pileg 2019.

"Kalau enggak dijaga dengan baik, ini akan bisa merusak tatanan secara keseluruhan," katanya. Tajhjo mengaku sudah mengimbau KPU membuat PKPU tentang sanksi bagi yang melakukan kampanye dengan isi fitnah ujaran kebencian dan SARA. "Panwas juga perlu membuat aturannya, penegak hukum juga sama. Ini menyangkut UU ITE ada, pidananya ada. Dari peraturan KPU, dari UU pemilu juga harus ada," katanya. Ia menyebutkan indikator suksesnya pilkada dan pileg antara lain partisipasi masyarakat meningkat, tidak ada politik uang, tidak ada kampanye hitam. "Mari kita adu konsep, adu program untuk kemaslahatan bangsa dan negara ini," kata Tjahjo Kumolo. *

Komentar