nusabali

Penjemput Penumpang Dihajar Calo Bus

  • www.nusabali.com-penjemput-penumpang-dihajar-calo-bus

Belum sempat menemui kerabatnya, korban didatangi pelaku, langsung menantang dan memukul hingga korban babak belur.

Dikira Taksi Online, Padahal Korban Hanya Jemput Kerabatnya


DENPASAR, NusaBali
Seorang calo yang mangkal di Terminal Ubung, Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar Utara harus berurusan dengan Polsek Denpasar Barat, Senin (28/8). Pasalnya, tersangka bernama Rusdi Kurniawan,38 ini nekat menganiaya seorang penjemput penumpang bernama, Arik, 35. Aksi ringan tangan calo yang tinggal di Poh Gading, Gang Widura, Denpasar Utara ini dipicu salah paham karena mengira korban adalah sopir travel gelap atau taksi online.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Rusdi Kurniawan ini terjadi saat korban Arik hendak menjemput kerabatnya yang baru tiba di Terminal Ubung dari Jawa Timur. Saat itu, korban asal Krajan RT/RW 002/001 Jembesari, Jember, Jawa Timur datang dari rumahnya di seputaran GWK, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dan tiba di jalan depan Terminal Ubung, tepatnya Jalan Cokroaminoto depan Telkom Ubung, Senin pukul 21.00 Wita.

Namun, belum sempat menemui kerabatnya, pelaku datang dan menantang korban. Pelaku yang naik pitam lantaran mengira korban Arik sopir travel gelap ini tiba-tiba memukul korban. “Tanpa alasan jelas, tiba-tiba memukul,” beber Iptu Aan, Selasa (29/8) siang. Akibatnya, korban Arik mengalami luka pada bibir bawah, hidung, lutut lecet serta lebam. Atas insiden tersebut, korban selanjutnya melapor ke Polsek Denpasar Barat. Menindaklanjuti laporan, polisi pun turun ke TKP menggali keterangan saksi, korban dan memeriksa CCTV.

Setelah mengantongi identitas tersangka, petugas kemudian bergerak menangkap tersangka di tempat tinggalnya, Selasa (29/8) siang. Tersangka Rusdi Kurniawan tak berkutik saat ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dia pun dikeler ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut serta langsung ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Di-sweeping, 8 Calo Ubung Diringkus

Pasca aksi penganiayaan yang menimpa seorang penjemput penumpang di Terminal Ubung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, Senin (28/8) malam, anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Selasa (29/8) pagi kemarin langsung melakukan sweeping di terminal terbesar di Bali ini. Hasilnya, sebanyak 8 orang calo tiket alias awu-awu berhasil diciduk.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA mengungkapkan 8 orang awu-awu alias calo tiket ini, yakni Muhamad Rozikin, 22, Suparlan, 55, Muhamad Riski Kamaludin, 20 Mohamad Mashuri, 21, Risal Apri Cahyono, 30, Komang Sudiarta, 34, Bambang Utomo, 46 dan I Nyoman Juwita, 46. Mereka diciduk dalam razia yang digelar mendadak dan menyasar senjata tajam di Terminal Ubung. “Mereka kita jaring saat beraksi di terminal. Sehingga dilakukan pengeledahan dan interogasi,” ungkap Iptu Aan, Selasa kemarin.

Menurutnya, razia serupa akan digelar berkesinambungan untuk menumpas para calo yang meresahkan warga dan penumpang. “Saat ini mereka masih diamankan di Mapolsek. Mereka kita lakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Ini untuk pembinaan karena banyak laporan masyarakat akan tingkah para calo ini,” imbuh Iptu Aan. *dar

Komentar