nusabali

Usai Dilantik, Bupati Buton Dinonaktifkan

  • www.nusabali.com-usai-dilantik-bupati-buton-dinonaktifkan

Kementerian Dalam Negeri langsung menonaktifkan Bupati terpilih Kabupaten Buton hasil Pilkada 2017 Samsu Umar Abdul Samiun pasca dilantik Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (24/8).

JAKARTA, NusaBali
Samsu dinonaktifkan karena tersangkut kasus hukum. Ia telah menjadi terdakwa pada kasus dugaan suap Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Ini menjadi standar dan prosedur pelantikan sebagaimana UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono di Kantor Kemendagri seperti dilansir cnnindonesia. Setelah dinonaktifkan, jabatan Samsu akan ditempati pelaksana tugas yaitu Wakil Bupati, La Bakry.
 
Sumarsono mengatakan, Surat Keputusan penunjukan Bakry sebagai Plt secara administratif belum dikeluarkan. Namun, Samsu sudah dinyatakan nonaktif dari jabatannya secara de facto. "SK pemberhentian sementara tentu dalam proses setelah proses pelantikan ini secepatnya," katanya.
 
Samsu dapat menghadiri pelantikan sebagai bupati setelah mendapat izin Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis mempertimbangkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 58/1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
 
Dalam aturan itu disebutkan ketika ada hal-hal yang luar biasa seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk sementara waktu.
 
Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo dalam persidangan, Rabu (23/8) menyebut pelantikan Samsu Umar sebagai bupati Buton periode 2017-2022 merupakan bagian hal-hal luar biasa yang mengharuskan terdakwa untuk hadir.
 
Kemudian, majelis mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 61 ayat (4) yang menyatakan, "dalam hal calon bupati/walikota dan/atau calon wakil bupati/wakil ‎walikota terpilih ditetapkan sebagai tersangka pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota ketika terpilih."
 
Selain itu majelis juga mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah dan wujud keadilan bagi Samsu Umar, selaku kepala daerah terpilih.
 
Samsu didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Uang itu diberikan kepada Akil untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
 
Ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

Komentar