nusabali

Dimas Kanjeng Divonis Dua Tahun

  • www.nusabali.com-dimas-kanjeng-divonis-dua-tahun

Setelah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan korban Prayitno Suprihadi asal Jember dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8).

Kasus Gandakan Uang

PROBOLINGGO, NusaBali
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis hakim, Basuki Wiyono. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dimas Kanjeng empat tahun penjara pada 15 Agustus lalu di Pengadilan Negeri Kraksaan.
 
Di sisi lain, dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota majelis hakim, salah satu hakim mengatakan tidak ada alasan untuk memaafkan dan membenarkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
 
Terdakwa juga dinyatakan telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang terhadap Prayitno Supriadi.
 
Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi. Warga Kabupaten Jember mengalami kerugian Rp800 juta dari praktik penipuan Dimas Kanjeng.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.
 
Pihak penasihat hukum Dimas Kanjeng, masih keberatan. Ia masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding."Yang jelas ini di luar logika. Kenapa? Yang menerima uang Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam, kenapa kok Dimas Kanjeng yang divonis. Harusnya Alm. Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam yang menjadi terdakwa. Hakim mengambil keputusan ini hanya berdasarkan tekanan opini saja, tidak sesuai bukti dan fakta. Kami masih berpikir untuk mengajukan banding," tutur M Sholeh, penasihat hukum Dimas Kanjeng usai persidangan seperti dilansir detik.
 
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan sebanyak 150 personel polisi dibantu dengan anggota Koramil melakukan pengamanan sidang putusan kasus penipuan tersebut di PN Kraksaan.
 
"Pengamanan dilakukan secara ketat untuk sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim, bahkan dilakukan sterilisasi ruangan sidang sebelum dimulai," katanya seperti dilansir cnnindonesia. *

Komentar