nusabali

Curi Uang Perusahaan, Kasir Toko Diringkus

  • www.nusabali.com-curi-uang-perusahaan-kasir-toko-diringkus

Sepandai-pandainya tupai melompat, akan jatuh ke tanah.

DENPASAR, NusaBali
Mungkin itulah kata yang cocok buat seorang karyawan toko Indomaret bernama Ahmad Reza Ajmil Adzana,20. Pemuda yang tinggal di Gang Suli, Kedonganan, Kuta, Badung ini nekat menggondol uang perusahaan sebesar Rp 11 juta lebih. Untuk mengelabui manager toko, pelaku memotong kabel kamera pengawas (CCTV) dan melaporkan kejadian tersebut sebagai aksi pencurian oleh orang tak dikenal. Hanya saja, akal bulus pelaku berhasil diendus anggota Reskrim Polsek Kuta hingga akhirnya, Ahmad Reza diringkus, Rabu (17/8) sore. 

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan, terungkapnya aksi pencurian oleh tersangka kelahiran Banjar Muncul Ranti, Melaya, Jembrana ini dari laporan kehilangan Toko Indomaret di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung. Dalam laporan yang diterima Polsek Kuta, PT Indomarco Prismatama (pengelola Indomaret) menjadi korban aksi pencurian hingga merugi Rp 11.770.000. 

Waktu kejadian pada, Rabu (16/8) pukul 02.30 Wita. Menurut pelapor, Syamsul Anam kejadian itu pertama kali disampaikan oleh rekannya sesame karyawan Indomaret bernama Ahmad Reza Ajmil Adzana. "Setelah diteruskan ke pimpinan, selanjutnya disarankan untuk melaporkan ke polisi," ujar perwira melati satu di pundak ini saat rilis kasus di Mapolsek Kuta, Selasa (22/8). 

Anggota Unit Reskrim lalu turun lakukan penyelidikan. Kemudian ditemukan ada beberapa kejanggalan atas kasus itu. Pelaku terungkap memotong kabel DVR (Digital Video Recorder) atau penyimpan data kamera pengawas (CCTV). Terungkap juga pintu toko tidak mengalami kerusakan sedikit pun. Sehingga, hasil penyelidikan menyimpulkan adanya keterlibatan orang dalam. 

"Dua karyawan yang berjaga saat kejadian lalu diperiksa dan didalami keterangannya," ungkap mantan Guru Bahasa Inggris ABRI ini. Keduanya, yakni Arinya Dwi Lestari dan Ahmad Reza Ajmil Adzana. Hasil interogasi, saksi Arinya Dewi Lestari tidak ditemukan indikasi keterlibatannya. Namun, hasil interogasi terhadap Ahmad Reza mengundang kecurigaan polisi. Keterangannya pun didalami dan Ahmad Reza akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, Ahmad Reza mengaku rekaman CCTV dibuang di rawa-rawa dekat Tol Bali Mandara. Selanjutnya, uang hasil curian disetor tunai di ATM milik tersangka sebanyak Rp 6 juta selebihnya digunakan untuk keperluan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. *dar

Komentar