nusabali

Dewan Disuruh Lapor Daftar Kekayaan

  • www.nusabali.com-dewan-disuruh-lapor-daftar-kekayaan

Pelaksanaan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD bukan hanya pendapatan tambahan diperoleh anggota DPRD Bali.

DPRD Bali Bimtek PP 18 Di Mendagri


DENPASAR,NusaBali
Kini wakil rakyat ditunggu laporan atas harta kekayaan masing-masing. Seluruh anggota DPRD Bali wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Bocoran yang diperoleh NusaBali di Gedung DPRD Bali, Selasa (22/8), laporan kekayaan anggota DPRD Bali harus dilaporkan kepada KPK  setiap tahun itu untuk mengecek kondisi kekayaan anggota wakil rakyat sejak menjabat dan setelah menjabat. “Biasanya awal tahun dilaporkan. Dengan adanya PP 18 Tahun 2017 ini kan ada evaluasi, malah dilaporkan lagi setelah penerimaan pasca pemberlakuan PP 18 Tahun 2018,” ujar sumber NusaBali.
 
Atas kondisi ini sejumlah anggota DPRD Bali pun diberikan Bimtek (bimbingan teknis) di Kementerian Dalam Negeri. Anggota Dewan Bali sudah berada di Jakarta sejak, Senin (21/8) lalu. “Seluruh anggota wajib Bimtek. Konfirmasi kepada pimpinan  saja,” ujar sumber tadi wanti-wanti namanya tidak disebut di koran.
 
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama belum bisa dikonfirmasi terkait dengan Bimtek dan kewajiban melaporkan harta kekayaan anggota DPRD Bali. Saat dihubungi melalui ponselnya bernada mailbox. Sedangkan Ketua Pansus RAPBD Perubahan 2017 I Ketut Kariyasa Adnyana secara terpisah dikonfirmasi NusaBali tidak menjawab telepon.
 
NusaBali berhasil menghubungi Sekwan DPRD Bali I Wayan Suarjana. Suarjana mengakui memang ada kegiatan Bimtek yang wajib diikuti seluruh anggota DPRD Bali untuk evaluasi penyusunan anggaran. Yang memberikan materi adalah Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ada 3 Bimtek untuk evaluasi APBD, Bimtek evaluasi APBD dan berlakunya PP 18 dan menyangkut pansus asset,” ujar Suarjana.
 
Soal adanya kewajiban anggota DPRD Bali melaporkan harta kekayaan, kata Suarjaya, memang sudah menjadi kewajiban anggota dewan. Anggota DPRD Bali sudah melaksanakan program tersebut. “ Kan bukan hanya anggota dewan di Provinsi Bali saja, setiap pejabat penyelenggara Negara wajib melaporkan daftar kekayaannya,” kata mantan Kadispenda Provinsi Bali ini. *nat

Komentar