nusabali

Satpol PP Berangus 15 Spanduk Rokok

  • www.nusabali.com-satpol-pp-berangus-15-spanduk-rokok

Tim Yustisi Klungkung memberangus sedikitnya 15 buah spanduk dan baliho iklan rokok di depan warung dan toko, kawasan Kota Semarapura, Klungkung, Selasa (22/8).

SEMARAPURA, NusaBali
Tindakan ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2016, pasal 4 ayat (4) tentang pelarangan memasang iklan rokok di Klungkung.

Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Klungkung I Putu Suarta mengatakan, pemilik warung dan toko yang spanduk dan balihonya tak berizin, langsung diberikan pembinaan agar tidak mengulangi hal itu. “Sekarang masih dalam tahap pembinaan,” ujar mantan Sekretaris Dinas Sosial Klungkung ini.

Kata dia, sidak tentang pemasangan iklan rokok ini sudah dilakukan di warung-warung pinggir jalan Bypass Prof DR IB Mantra, wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (21/6) lalu. Saat itu petugas menurunkan 56 spanduk iklan rokok. Para pedagang pun merelakan hal tersebut. Para pedagang berasalan yang memasang dari pihak distributor rokok. “Kami juga mengimbau kepada padagang agar tidak mengizinkan distributor rokok untuk kembali memasang iklan rokok,” tegas Suarta.

Mengenai Perda KTR pihaknya masih melakukan tahap sosiasliasi pada 2017 ini, bagi perokok di tempat umum. Namun penerapan sanksinya akan berlaku pada 2018. Ke depan, kantor wajib menyedikan area merokok.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah menugaskan Sat Pol PP untuk mencabut iklan rokok untuk menegakkan Perda KTR. Namun yang paling penting adalah ketaatan untuk tidak merokok di dalam ruangan atau tempat umum. “Untuk ketaatan KTR khususnya di areal perkantoran sudah cukup bagus,” katanya belum lama ini. *wa

Komentar