nusabali

Pembuang Limbah Sembarangan Masih Membandel

  • www.nusabali.com-pembuang-limbah-sembarangan-masih-membandel

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar masih menemukan masyarakat yang kurang sadar akan kebersihan lingkungan. 

Hingga Pertengahan Agustus, 40 Pelanggar Disidang Tipiring

DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, hingga kini masih banyak yang membandel dan terus kedapatan membuang limbah sembarangan kendati pihak DLHK mengintensifkan pengawasan dengan melibatkan Juru Pemantau Lingkungan (Jumali). Hasilnya, hingga pertengahan Agustus 2017 ini, tercatat 40 pelanggar yang dijatuhi sanksi denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi, didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, IB Putra Wirabawa, Senin (21/8) kemarin, mengatakan masih saja ada yang tidak menghiraukan kebersihan lingkungan kendati sudah diterapkan aturan untuk tidak membuang limbah sembarangan. 

Oleh karena itu tindakan tegas berupa tipiring akan terus dilakukan guna menekan terjadinya kasus pembuangan limbah sembarangan. "Karena hingga pertengahan Agustus ini tercatat ada sekitar 40 pelanggar yang telah disidangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian adalah warga yang membuang sampah tidak tepat waktu," ujarnya. Dari jumlah tersebut kata Indi, sebagian adalah pengusaha sablon dan pembuang limbah pemotongan  hewan ke sungai. 

“Para pelanggar tersebut  telah dikenakan sanksi denda antara Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta,’’ ujarnya, seraya mengatakan sidang tipiring dilakukan untuk dijadikan pelajaran dan memberikan efek jera, sehingga para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya membuang limbah sembarangan. Menurut Indi, untuk mewujudkan Denpasar bersih dan hijau, peran masyarakat sangat diharapkan. Terutama masyarakat yang memiliki usaha sablon, agar tidak membuang limbah padat maupun cair sembarangan. 

“Para pengusaha sablon agar mengelola limbah dengan baik dan menyiapkan instalasi pengolahan limbah. Juga masyarakat diharapkan mengeluarkan sampah tepat waktu sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya. 

Melihat kondisi pelanggar yang masih banyak, Indi mengatakan, ke depan langkah antisipasi akan lebih diintensifkan. Selain melakukan sosialisasi, pengawasan di lapangan juga melibatkan Satgas dan Jumali akan terus dilaksanakan. 

Sementara itu, berdasarkan data tercatat beberapa pelanggar yang sudah disidangkan dijatuhi sanksi denda bervariasi. Seperti sorang warga yang beralamat di Jalan Nangka didenda Rp 300 ribu karena terbukti membuang sampah tidak pada waktunya. Sedangkan seorang pengusaha sablon yang beralamat di Jalan Tukad Baru, didenda hingga Rp 1 juta. *cr63

Komentar