nusabali

Ugal-ugalan, Bus Seruduk Pick Up, 1 Tewas, 1 Kritis

  • www.nusabali.com-ugal-ugalan-bus-seruduk-pick-up-1-tewas-1-kritis

Kecelakaan maut melibatkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan mobil pick up terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto tepatnya di depan McDonald’s Km 12, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Jumat (11/8) malam pukul 23.30 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Dalam musibah itu, sopir mobil pick up tewas di lokasi kejadian lantaran tergencet, sementara rekannya mengalami luka serius. Dugaan awal, insiden tabrakan ini disebabkan bus AKAP tersebut melaju secara ugal-ugalan dan masuk di jalur yang berlawanan.

Musibah kecelakaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, yakni sopir pick up, Theresianus Sofian Sene, 23 dan korban luka-luka, Anselmus Opa Kawayu, 20 ini berawal saat mobil pick up dengan nomor polisi DK 9958 BD bergerak dari arah timur (Denpasar) ke barat (Gilimanuk) di Jalan HOS Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Sedangkan bus dengan nomor polisi N 7871 UW yang dikemudikan oleh Abdul Aziz,46, melintas dari arah sebaliknya. Bus yang dikemudikan warga asal Jalan Ahmad Dahlan, Pasuruan, Jawa Timur ini melaju dengan kecepatan tinggi.

Sementara, mobil pickup yang dikendarai korban asal Maumere, Flores, NTT yang kini tinggal di Jalan Gunung Galunggung, Denpasar Barat melaju dengan kecepatan sedang. Setibanya di TKP, secara tiba-tiba bus yang masih mengangkut penumpang ini masuk ke jalur yang berlawanan. Walhasil, tabrakan pun tak terhindarkan. Kuatnya tabrakan tersebut, membuat mobil pick up ringsek dan rusak berat di bagian depannya. Sopir yang ada di balik kemudi tergencet yang menyebabkan kaki patah, lutut dan bibir serta kepala mengalami luka yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.

Sementara, rekannya yang duduk bersebelahan mengalami luka lecet pada sejumlah badannya. Kedua korban langsung dievakuasi ke RS Mangusada di Desa Kapal, Mengwi, Badung untuk mendapatkan penanganan medis. Pengemudi bus tidak mengalami luka sedikitpun dan bus hanya mengalami kerusakan pada bagian bamper depan.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Heri Supriawan mengungkapkan, pasca masuknya laporan di Polresta, anggota di lapangan langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sopir bus, Abdul Aziz ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangannya.

Terungkap, pada saat insiden naas itu, sopir bus ini mengemudi dalam keadaan ugal-ugalan yang menyebabkan tabrakan dan satu orang tewas dan luka. “Hasil olah TKP memang pengemudi bus ini yang salah. Bus yang dikemudikannya masuk ke jalur yang berlawanan dan menabrak mobil pickup yang bergerak di jalurnya sendiri,” tuturnya.

Karena terbukti bersalah, sopir bus Abdul Aziz langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keterangan sejumlah saksi masih terus digali. Menurut perwira melati satu ini, insiden tersebut menyebabkan satu tewas di lokasi dan satu kondisinya luka-luka. Sementara, kerugian material akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai belasan juta rupiah. “Kalau materialnya memang pick up itu yang rusak parah. Kalau busnya hanya bampernya saja,” ungkapnya seraya mengatakan tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan terancam dikurung paling lama 6 tahun penjara. *dar

Komentar