nusabali

Paket SMS Minta Pilkada Ulang

  • www.nusabali.com-paket-sms-minta-pilkada-ulang

Sidang perdana gugatan Pilkada Karangasem 2015 yang diajukan pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati alias Paket SMS telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/1). 

JAKARTA, NusaBali
Melalui kuasa hukumnya, Aan Eko Widiarto, Paket SMS dalam persidangan kemarin minta dilakukan Pilkada ulang.

Sidang perdana di MK, Jumat kemarin, dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman dengan anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto. Cabup Karangasem Wayan Sudirta juga hadir bersama timnya. "Dalam sidang ini, kami mohon Yang Mulia batalkan penetapan hasil rekapitulasi suara, diskualifikasi perolehan suara pasangan nomor urut dua (maksudnya I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Wayan Artadipa alias MasDipa, Red) karena diperoleh secara tidak sah,” pinta Aan Eko. 

“Tetapkan nomor urut satu (Paket SMS) sebagai calon terpilih atau perintahkan KPUD Karangasem melaksanakan pemilihan ulang seluruhnya," lanjut Aan Eko, yang hadir bersama kuasa hukum Paket SMS lainnya, yakni Maqdir Ismail dan Muspani. 

Menurut kuasa hukum Paket SMS, permohonan tersebut diajukan lantaran menilai terdapat pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Karangasem 2015. Majelis hakim diharapkan memberikan keadilan, serta bukan hanya berpijak pada aturan yang menyatakan ‘gugatan bisa diajukan bila perbedaan suara maksimal 2 persen’, namun melihat pula dari yurisprudensi MK sebelumnya dengan menakar pelanggaran-pelanggaran selama Pilkada.

Pelanggaran itu, antara lain, dapat dilihat tidak adanya pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak disampaikannya surat undangan untuk memilih. Alhasil, yang memiliki hak memilih tak diundang. Di lain sisi, kata Aan Eko, ada nama ganda. Kemudian, ada saksi menggunakan antribut pasangan nomor urut dua saat pemilihan berlangsung, sehingga dapat mempengaruhi pemilih.

Selain itu, kata Aan Eko, terlihat adanya indikasi keterlibatan pejabat di Karangasem saat open house pasangan calon nomor urut dua. Lalu, ada keberpihakan Kapolres Karangasem. Ditambah lagi, pasangan nomor urut dua melakukan money politics seperti memberikan jasa buldoser gratis kepada masyarakat desa, biaya per jam bisa mencapai Rp 600.000. 

"Kalau dihitung sehari bisa berapa jumlahnya?" singkap Aan Eko sembari menyebut masih ada beberapa bentuk lainnya yang dilakukan nomor urut dua, seperti memberikan kupon berhadiah mobil dan motor, lalu pembagian bahan-bahan bangunan dan jam dinding.

Sementara itu, kuasa hukum Paket MasDipa (IGA Mas Sumatri-Wayan Arta Dipa), Taufik Basari, langsung menangapi pernyataan kubu Paket SMS. Taufik keberatan atas dalil baru yang dibacakan setelah ada perbaikan. Sebab, perbaikan permohonan hanya sebatas pada redaksional, bukan penambahan subtansi. Dalil baru yang disampaikan kuasa hukum pemohon adalah soal keterlibatan PNS dan Polres Karangasem di Pilkada. "Kami keberatan dengan dalil baru yang disampaikan pemohon," tegas Taufik. 

Sedangkan majelis hakim memutuskan jawaban dari kuasa hukum Paket MasDipa bisa disampaikan di sidang berikutnya dengan agenda jawaban dari termohon (KPU Karangasem) dan pihak terkait (MasDipa), Rabu (13/1) depan. Kuasa hukum Paket MasDipa terdiri dari Taufik Basari, I Gusti Lanang Ngurah, AA Gede Parwata, dan Widhi Andrino. 

Dalam Pilkada Karangasem, 9 Desember 2015, Paket SMS (diusung PDIP) tarung segitiga melawan MasDipa (diusung NasDem-PKPI-Hanura-Demokrat) dan I Made Sukerana-I Komang Kisid Yes alias Paket Sukses (diusung Golkar-Gerindra-PKS). Berdasarkan pleno KPU, Paket MasDipa keluar sebagai pemenang Pilkada Karangasem 2015 dengan meraih 104.560 suara atau dominasi 41,75 persen. Sedangkan Paket SMS berada di peringkat kedua dengan 77.507 suara atau 30,95 persen. Sebaliknya, Paket Sukses berada di posisi ketiga dengan 68.348 suara atau 27,29 persen. 7 k22

Komentar