nusabali

Penyidik Telusuri Keterlibatan Bendesa Tanjung Benoa

  • www.nusabali.com-penyidik-telusuri-keterlibatan-bendesa-tanjung-benoa

Meski menegaskan jika pungutan usaha water sport di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung sudah sesuai Pararem dan Kesepakatan antara Desa Adat Tanjung Benoa dan pengusaha, namun penyidik Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali terus mengusut dugaan pungli. 

Kasus Dugaan Pungli Usaha Water Sport

DENPASAR, NusaBali
Salah satunya membidik orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan pungutan tersebut. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka pungli, Ni Komang Rusikawati dan saksi lainnya terkait dugaan pungli di tempat usaha water sport Tanjung Benoa. “Sekarang masih terus didalami,” terangnya pada, Senin (7/8).

Dalam pendalaman ini, penyidik akan mendalami siapa yang menyuruh dan bertanggung jawab dalam pungutan tersebut. Termasuk ke mana saja aliran uang pungutan yang ditarik dari para pengusaha water sport sejak beberapa tahun lalu ini. “Selain tersangka yang sudah diamankan, kami akan usut siapa yang bertanggung jawab dalam pungutan ini,” terangnya.

Kasak-kusuk di kepolisian menyebutkan Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda yang juga merupakan anggota DPRD Badung yang merupakan inisiator dalam pungutan tersebut. Namun sampai saat ini Yonda belum bisa diperiksa karena masih menjalani agenda kerja dengan DPRD Badung.

Kombes Hengky sendiri memastikan akan segera memeriksa Bendesa Tanjung Benoa, I Made Wijaya dalam perkara pungli ini. Sampai saat ini sudah ada sekitar 6 saksi yang diperiksa. “Nanti bendesa Tanjung Benoa akan dipanggil untuk diperiksa. Para pengusaha water sport di Tanjung Benoa juga akan diperiksa,” pungkasnya.

Selain dibidik dalam kasus pungli water sport, Yonda sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Bahkan Yonda sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka pelanggaran UU No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan UU Kehutanan pasal 82 C, Junto 12 C No. 18 Tahun 2013.

Seperti diketahui sebelumnya anggota Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali mengamankan Ni Komang Rusikawati, 33. Wanita yang tinggal di Jalan Taman Sari, Gang Rambutan Nomor 10, Tanjung Benoa, Kuta Selatan ini tertangkap tangan melakukan pungli (pungutan liar) di areal parkir tempat wisata Water Sport, Tanjung Benoa, Rabu (2/8) siang. Menariknya, tersangka mengaku setor uang kepada Bendesa Adat Tanjung Benoa Made Wijaya untuk pembangunan di desa adat. Sementara Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda belum bisa dihubungi semalam, handphone-nya dalam kondisi tidak aktif. Yonda dan sejumlah anggota DPRD Badung kabarnya sedang lakukan kunjungan kerja ke luar daerah. *rez, cr64

Komentar