nusabali

Polri Libatkan AFP Periksa 3 CCTV

  • www.nusabali.com-polri-libatkan-afp-periksa-3-cctv

Mantan pimpinan KPK nilai pembentukan TGPF kasus Novel belum perlu

JAKARTA, NusaBali
Penyidik Polda Metro Jaya melibatkan Australian Federal Police (AFP) untuk menyelidiki kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. 

AFP dilibatkan untuk membantu memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang berkaitan dengan kejadian penyiraman air keras.
 
"Nanti ada 3 CCTV yang akan diperiksa di sana. Kami tak bisa memeriksa ya, karena resolusinya rendah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8) seperti dilansir detik.
 
Polda Metro menurut Argo sudah mengirimkan surat ke Kedubes Australia dan AFP untuk permintaan bantuan tersebut. Bantuan dari kepolisian Australia diharapkan dapat membuat terang siapa pelaku penyiraman air keras tersebut.
 
"Ya mudah-mudahan ada hasilnya. Kami juga ingin agar pelaku bisa segera diungkap," imbuhnya.
 
Selain itu, Argo menyebut pihaknya belum dapat memeriksa Novel. Namun tim dipastikan Argo siap terbang ke Singapura untuk meminta keterangan Novel.
 
"Kita siap saja untuk dari pemimpin KPK terkait perizinannya. Kami masih menunggu dari mereka," katanya.
 
Terpisah, mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai belum perlu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
 
Menurutnya, saat ini cukup dibentuk tim gabungan antara Polri dan KPK, dalam mengungkap pelaku dan dalang penyerangan tersebut.
 
"Sementara ini cukup dengan tim gabungan Polri-KPK saja. Keberadaan tim ini sebagai bentuk transparansi Polri terhadap pemeriksaan kasus Novel kepada publik," kata pria yang karib disapa Anto seperti dilansir cnnindonesia, Senin (7/8).
 
Anto mengatakan, rencana pembentukan tim gabungan yang sudah dilontarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, usai dipanggil Presiden Joko Widodo pekan lalu harus ditanggapi dengan positif.
 
Guru besar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana itu menjelaskan, pembentukan tim gabungan selain upaya keterbukaan Korps Bhayangkara dalam menangani kasus, juga bentuk quasi pro justitia untuk proses pendalaman pengungkapan kasus Novel.
 
Dalam tim gabungan itu, posisi KPK hanya sebatas memberikan masukkan dalam memecahkan kasus yang sudah berjalan hampir empat bulan ini. Sehingga, jajaran Polri terus berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan kasus Novel ini secara berkala.
 
"Bukan dalam konteks kewenangan penyidikan pidana umum yang jadi otoritas Polri," ujarnya.
 
Pembentukan tim gabungan ini menuai pro kontra lantaran menganggap KPK tak punya kewenangan menangani kasus Novel, yang masuk dalam ranah pidana umum. Sementara KPK, sesuai UU Nomor 30/2002 tentang KPK kewenangannya pada tindak pidana korupsi.
 
Anto mengatakan posisi KPK dalam tim gabungan tersebut tak ikut melakukan penyelidikan kasus penyerangan Novel, yang sepenuhnya kewenangan Polri.
 
Meskipun demikian, lanjutnya, tim gabungan itu masih masuk dalam tataran pro justitia, di mana jajaran KPK dan Polri saling berkoordinasi dan mengevaluasi pendalaman yang dilakukan terkait kasus penyerangan tersebut.
 
Bahkan, kata Anto, jajaran lembaga antirasuah bisa memberikan catatan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan pendalaman atas temuan dalam kasus penyerangan ke salah satu penyidik senior KPK itu. "Ini masalah pemaknaan 'kordinasi' untuk evaluasi dan pendalaman penyidikan," tuturnya. *

Komentar