nusabali

Bupati Cabut SK Batasan Hibah

  • www.nusabali.com-bupati-cabut-sk-batasan-hibah

Akibat SK itu, masyarakat yang sudah dijanjikan bantuan dan besaran dana bantuan tertentu menjadi berkurang.

SEMARAPURA, NusaBali

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Klungkung No : 170/11/hk/2017 tentang pembatasan belanja hibah untuk penunjang urusan kebudayaan. Urusan ini antara lain bantuan hibah untuk membangun pura, wantilan, balai subak, banjar banjar, pelbagai jenis palinggih, karya, dan lainnya.Karena, pasca SK ini terbit, muncul polemik.

Polemik terutama di kalangan DPRD Klungkung terjadi setelah DPRD setempat sudah membuat rancangan terhadap permohonan bantuan hibah yang diajukan masyarakat dengan fasilitasi pimpinan dan anggota DPRD. Akibat SK itu, masyarakat yang sudah dijanjikan bantuan dan besaran dana bantuan tertentu menjadi berkurang

“Saya cabut SK tersebut, karena teman-teman di DPRD terlanjur menjanjikan jumlah bantuan dana hibah kepada masyarakat,” ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Minggu (6/7). Meski demikian, Bupati Suwirta tetap minta kepada pemohon bantuan dana hibah tetap mengelola bantuan sesuai mekanisme dan tidak boleh melanggar kententuan yang ada.

Adapun SK Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta No : 170/11/hk/2017 tersebut mengatur pembatasan bantuan untuk pembangunan balai desa batas maksimal Rp 200 juta, balai banjar Rp 150 juta. Pura Kahyangan Jagat (Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan) Rp 250 jura, Pura Kahyangan Tiga (Pura Kahyangan Desa) Rp 200 juta.

Pura Kawitan (Pura Pibon, Pura Ibu, Pura Dadia, Merajan Agung, Pura Panti, Pedarman) Rp 100 juta. Kemudian Pura Swagina Rp 25 juta. Barungan Gong Kebyar Rp 150 juta, Barungan Beleganjur Rp 40 juta, Barungan Semarapagulingan Rp 75 juta, Resi Gana Rp 25 juta, Banten Rsi Gana/Ngenteglinggih/Mendem Pedagingan Rp 100 juta.

Anggota DPRD Klungkung Sang Nyoman Putrayasa mengaku sudah melihat SK tersebut. Kata dia, dari besaran maksimal pagu anggaran yang minim akan mempersulit mengeksekusi dari perencaan yang sudah ada. Maka dari itu, pihaknya telah minta kepada ekskutif untuk mengkaji ulang. “Jadi turunya SK itu mengganjal perencanaan yang sudah dibuat,” ujarnya kepada NusaBali, Senin (8/5).

Politisi PDIP asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini, mencontohkan seperti halnya dalam perencanaan anggaran pembangunan Balai Banjar Rp 200. Namun dengan turunya SK itu dibatasi menjadi Rp 150 juta. Sehingga itu otomatis dananya tidak bisa didapat sekian. “Itu kan belakangan keluar SK-nya,” katanya.

Pihaknya juga menyayangkan hibah untuk pembangunan marajan alit, seperti sanggah Rong Telu, kini tidak ada lagi. Padahal warga yang bersangkutan benar-benar memerlukan uluran tangan Pemkab. Karena, jangankan membangun marajan, makan pun mereka masih kurang. Perorangan pun berhak mendapat bantuan hibah, ketika memang benar ada warga sangat memerlukan, setelah melihat kondisinya secara obyektif di lapangan. “Itu harus diakomodir dalam SK,” ujarnya. Dalam hal itu, Pemkab wajib memberikan bantuan kepada warga yang hidupnya melarat.

Sebelumnya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan menerbitkan SK tersebut karena Pemkab memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Selain itu, untuk pemerataan hibah kepada masyarakat. *wa

Komentar