nusabali

Palsukan Dokumen, 2 PNS Syahbandar Ditahan

  • www.nusabali.com-palsukan-dokumen-2-pns-syahbandar-ditahan

Dua tersangka memalsukan dokumen untuk menghindari pajak impor barang, seolah-olah kapal impor dibuat di Indonesia.

DENPASAR, NusaBali

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa dan Banyuwangi masing-masing JES, 43 dan HS, 42 yang terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali akhirnya ditahan penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali pada, Selasa (1/8). Keduanya juga langsung dilimpahkan ke Kejati Bali untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati mengatakan JES (PNS KSOP Benoa) dan HS (PNS KSOP Banyuwangi) diduga menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar (Pungli) dengan membuat dokumen palsu terkait perubahan nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali. Dalam modusnya, JES memalsukan dokumen kapal seolah-olah kapal itu dibuat di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghindari Pajak Impor Barang. Setelah dokumen selesai, lalu didaftarkan di KSOP Banyuwangi melalui HS.

“Kapal ini masuk Indonesia pada Januari 2016 dan dua tersangka memalsukan dokumen untuk menghindari pajak impor barang dan juga seolah-olah kapal dibuat di Indonesia,” jelas AKBP Wedana Jati. Dokumen kapal palsu ini sendiri akhirnya keluar dan kapal jenis yacht (layar) ini juga sudah sempat beroperasi sekitar dua tahun menggunakan dokumen palsu tersebut.

Pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh Bea Cukai dan dilaporkan ke Polda Bali. “Hasil penyidikan kami tetapkan lima tersangka. Dua di antaranya JES dan HS,” jelasnya. Sementara tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial RP selaku agent Isle Marine Service serta dua orang Nakhoda Kapal Free Lanc, yaitu AW dan AR. Setelah pengurusan dokumen, pemilik kapal menyerahkan uang kepada tersangka RP sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, RP mentransfer ke AW Rp 160 juta. Sedangkan tersangka JES menerima pembayaran Rp 50 juta dan HS menerima bayaran Rp 70 juta.

“RP juga ada mentransfer uang ke rekening AR sebesar Rp 30 juta,”ungkapnya. AKBP Wedanajati menegaskan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000. “Untuk pemilik kapal sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi,” pungkas AKBP Wedanajati. *rez

Komentar