nusabali

Dinas Perikanan Garap Ranperda Zonazi Pesisir

  • www.nusabali.com-dinas-perikanan-garap-ranperda-zonazi-pesisir

Dinas Perikanan Provinsi Bali tengah intensif menggarap Ranperda soal pesisir.

DENPASAR, NusaBali
Naskah akademik sebelumnya sudah ada sejak tahun 2013. Namun karena terjadi perubahan kewenangan perairan sesuai UU 23/2014, penanganan naskah tersebut harus disesuaikan.

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Bali, I Made Gunaja mengatakan, nantinya akan kepastian zonasi, mana kawasan wisata mana perikanan, dan potensi lainnya. Sesuai ketentuan, wilayah perairan dari 0 meter mil sampai dengan 4 mil sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Namun dengan Undang-undang 23/2014, wilayah pesisir 0-4 mil ditangani provinsi. Sebelumnya provinsi hanya menangani kawasan perairan setelah 4 mil sampai 12 mil. “Dampak ekonominya jelas, karena ada kepastian kawasan atau zona-zona peruntukan potensi ekonomi pesisir,” tandas Gunaja. * k17

Komentar