nusabali

Diduga Serobot Lahan, Eks Hakim Ditahan

  • www.nusabali.com-diduga-serobot-lahan-eks-hakim-ditahan

Tersangka IB RP dalam kasus ini diduga menguasai lahan seluas 130 m2 yang sudah disita Kejati Bali.

Ngaku Dijadikan ‘Caru’ oleh Kejaksaan

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menahan mantan hakim, IB RP, 65 pada Kamis (27/7) dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan lahan seluas 130 m2 di Jalan By Pass IB Mantra. Usai ditahan, mantan Ketua PN Gianyar ini menyatakan dirinya dijadikan caru (korban) oleh penyidik Kejati Bali.

Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap IB RP ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan yang sedang dilakukan. IB RP sendiri dalam kasus ini diduga menguasai lahan seluas 130 m2 yang sudah disita Kejati Bali. “Tanah ini merupakan tanah sitaan dari kasus korupsi penyerobotan lahan sebelumnya. Tapi nekat dikuasai tersangka,” jelasnya.

Dalihnya, tersangka memiliki perjanjian sewa menyewa dengan Pemkab Gianyar. Ini ditunjukkan melalui SK Bupati Gianyar yang dikeluarkan pada tahun 2013. Padahal, setelah ditelusuri, SK tersebut merupakan SK ilegal alias palsu. “Bagaimana bisa SK tersebut benar. Karena tanah tersebut merupakan tanah milik Pemprov dan bukan tanah Pemkab Gianyar,” tegasnya.

Meski sudah dinyatakan SK tersebut illegal, namun IB RP yang disebut mantan Ketua PN Gianyar ini nekat menguasainya. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan IB RP sebagai tersangka dan dijerat pasal 21 atau 23 UU Tipikor, yaitu menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan. “Sekarang kami tahan untuk 20 hari kedepan,” pungkas Polin.

Sementara itu, IB RP yang ditemui membantah jika SK perjanjian sewa menyewa tersebut ilegal. Ia mengatakan menempati lahan seluas 130 m2 tersebut sejak 2013 melalui Surat Ijin Menggarap (SIM) yang dikeluarkan Bupati Gianyar. Lalu pada 2014, Kejati Bali memasang plang penyitaan di lahan tersebut.

Penyitaan tersebut lalu dipertanyakan ke Pemkab Gianyar. Namun dinyatakan jika Pemkab Gianyar tidak tahu menahu soal penyitaan yang dilakukan kejaksaan tersebut. Ia lalu kembali bersurat ke Kejati Bali untuk menanyakan penyitaan tersebut namun tidak pernah mendapat jawaban. “Setelah itu saya sempat bersurat ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan dinyatakan jika masalah itu bukan ranah pidana khusus melainkan pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan, seharusnya jika memang benar tanah tersebut ilegal, seharusnya SK Bupati dicabut. Pasalnya, IB RP mengaku sudah membayar uang sewa selama tiga tahun sebesar Rp 20 juta dan masuk ke kas negara. Ditanya upaya yang akan dilakukan, IB RP mengaku menyerahkan semua ke penyidik kejaksaan. “Saya senang. Biarlah saya dijadikan caru oleh kejaksaan,” ujar IB RP sambil masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung sekitar pukul 17.30 Wita, kemarin.

Seperti diketahui, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara. Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal. Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yang merupakan mantan hakim bernama IB RP.

Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan IB Rai Pati, ia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM). Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan baru untuk penguasan lahan ini. *rez

Komentar