nusabali

Rumah Kumuh di Kota Dikeluhkan

  • www.nusabali.com-rumah-kumuh-di-kota-dikeluhkan

Warga setempat diminta untuk membuat toilet dan tidak membuang limbah ternak ke sungai.

DENPASAR, NusaBali

Tercatat 53 unit rumah kumuh semi permanen di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Subak Baru dan Gang Flora, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur didata oleh pihak desa setempat, Kamis (27/7).

Pendataan terhadap puluhan rumah kumuh milik penduduk pendatang dengan status lahan kontrak ini karena sering dikeluhkan warga sekitar, seperti membuang limbah ternak babi atau ayam secara sembarangan. “Dengan bangunan semi permanen, selain sebagai tempat tinggal di sana juga dijadikan tempat berternak babi. Hal ini pun membuat kawasan menjadi kumuh,” ujar Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana, kemarin.

Dikatakan, warga yang tinggal di wilayahnya ini merupakan pendatang yang bekerja sebagai petani sayur, peternak babi, dan ayam. Khusus di Gang Flora rata-rata setiap rumah mereka beternak babi sehingga menimbulkan bau tak sedap.

Dari keluhan tersebut, pihak desa dengan keterlibatan jumantik sebelumnya telah rutin melakukan pembinaan terkait dengan kebersihan lingkungan di kawasan tersebut. Salah satu pembinaan dilakukan adalah meminta warga di sana untuk membuat toilet dan membuang limbah ternak tersebut ke tempat pembuangan agar tidak dibuang ke sungai. “Dari pembinaan dilakukan, telah ada perubahan dimana setiap rumah sudah ada toilet maupun tempat pembuangan atau sepiteng, sehingga bau menyengat ternak babi sedikit berkurang,” ujarnya.

Bahkan menurut Gusti Ketut Anom, pihaknya sempat melarang warga yang tinggal di sana untuk memelihara ternak babi mengingat kawasan tersebut merupakan kota dan jalur hijau. Namun larangan itu tak digubris mengingat itu adalah mata pencaharian warga tersebut.

Ditambahkan, karena status tanah kontrak, warga yang tinggal di tempat tersebut enggan membuat bangunan permanen. Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil pemilik tanah untuk diberikan pembinaan agar mereka memperhatikan kebersihan di kawasan tersebut.

Tidak hanya itu, mengingat warga yang tinggal di rumah-rumah semi permanen ini merupakan penduduk pendatang dari luar Kota Denpasar, sehingga Pemerintah Kota Denpasar juga tidak bisa membantu memberikan bantuan bedah rumah. “Hasil dari pendataan rumah kumuh ini langsung diserahkan ke Camat Denpasar Timur yang nantinya akan dilakukan langkah koordinasi dan tindaklanjut bersama instansi terkait dari Pemkot Denpasar,’’ ujarnya.

Sementara salah satu warga yang tinggal di Gang Subak Baru, Nyoman Santika Yasa mengaku, telah tinggal di kawasan pemukiman tersebut selama 17 tahun. Karena status tanah masih kontrak maka ia hanya membuat rumah secara semi permanen. Meskipun keadaan rumah alakadarnya ia mengaku sudah terbiasa di sana bersama istri dan ke tiga anaknya. Sedangkan untuk air mandi, masak dan lain sebagainya pihaknya menggunakan air sumur. "Kami tidak bisa membuat permanen karena ini masih ngontrak tanahnya jadi kami seadanya saja biar nanti ditinggalkan gampang merobohkannya," ujarnya. *cr63

Komentar