nusabali

PT IBU Minta Pemeriksaan Ditunda

  • www.nusabali.com-pt-ibu-minta-pemeriksaan-ditunda

Bulog menegaskan tidak menjual beras subsidi ke PT IBU

JAKARTA, NusaBali

Polisi memanggil delapan saksi, termasuk PT Induk Beras Unggul (IBU), terkait kasus beras IR64 yang disulap menjadi beras premium. PT IBU selaku pemilik gudang beras yang digerebek tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
 
"Hari ini sebenarnya ada sembilan saksi lagi yang akan diperiksa. Dari sembilan, satu sedang berlangsung pelaksanaannya, yang delapan minta dilakukan pengunduran," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Senin (24/7).
 
Saksi yang hadir berasal dari salah satu supermarket. PT IBU mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sampai Kamis (27/7). "Iya, hari ini yang menunda pemeriksaan salah satunya dari situ (PT IBU)," kata Agung.
 
Hingga saat ini, sudah ada 17 saksi yang dipanggil Polri. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan kualitas beras itu.
 
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan produksi beras, mulai dari tingkat petani hingga pedagang. "Sampai penggiling gabah diperiksa. Semua yang merugi (diperiksa)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7) seperti dilansir kompas.
 
Penyidik menjadwal ulang pemeriksaan delapan saksi yang tidak memenuhi panggilan kemarin. Salah satunya yakni karyawan PT IBU. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penyidik soal kecurangan tersebut.
 
Polisi menduga PT IBU juga melakukan pembohongan dengan mencantumkan label kandungan mutu makanan di kemasan yang tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium.
 
Terpisah, Perum Bulog menegaskan tidak menjual beras subsidi atau beras rakyat sejahtera (rastra) ke PT IBU. Dengan demikian, anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) itu tak memiliki beras Bulog. "Yang bisa saya sampaikan adalah tidak ada beras rastra Bulog yang dijual ataupun dimiliki PT IBU," kata dia.
 
Disinggung mengenai beras subsidi yang dimiliki PT IBU, Djarot tak komentar lebih jauh. Menurut dia, hal itu lebih baik ditanyakan kepada aparat penegak hukum.
 
"Maaf kalau definisi ataupun yang dimaksudkan dengan beras subsidi, saya tidak dalam posisi yang memahami. Mungkin akan lebih tepat kalau hal tersebut ditanyakan kepada aparat atau para ahli hukum," ucap dia seperti dilansir liputan6.
 
Pelaku akan dikenakan Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 BIS KUHP tentang Perbuatan Curang.
 
Dalam gudang berkapasitas 2.000 ton itu, polisi menyita 1.100 ton beras siap edar. Beras tersebut dilabeli dengan berbagai merek, antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele. Beras tersebut dioplos seolah kualitas baik, padahal dari beras berkualitas rendah yang dicampur-campur.
 
Diketahui, PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah. Hal ini mengakibatkan matinya pelaku usaha lain, termasuk penggiling gabah kecil.
 
Dengan membeli dengan harga lebih tinggi, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain. Petani juga akan lebih memilih menjual Gabah ke PT IBU dikarenakan PT IBU membeli gabah jauh diatas harga pemerintah. *

Komentar