nusabali

Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Raja Pemecutan Polisikan Adik Tiri

  • www.nusabali.com-diduga-palsukan-sertifikat-tanah-raja-pemecutan-polisikan-adik-tiri

Raja Puri Pemecutan Ida Tjokorda Pemecutan XI melaporkan adik tirinya dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung ke Mapolda Bali, Jumat (21/7) lalu.

Kepala BPN Badung juga Dilaporkan


DENPASAR, NusaBali
Pelaporan tersebut karena diduga melakukan pemalsuan terhadap sertifikat tanah dan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, laporan masih dalam penyelidikan Polda Bali.

Ida Tjokorda Pemecutan yang semasa walaka bernama AA Ngurah Manik Parasara melalui pengacaranya, Rizal Akbar Maya Poetra menerangkan, langkah pelaporan terhadap adik tirinya, Anak Agung Ngurah Rai Parwata dan Kepala BPN Badung, I Gede Sukardan Ratmasa karena memenuhi unsur tindak pidana. Terlapor, Anak Agung Ngurah Rai Parwata dinilai melakukan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana yang tertuang didalam pasal 362 KUHP tentang pemalsuan surat. Sehingga, dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/293/VII/2017/SPKT, 11 Juli lalu.

Sebaliknya, Kepala Badan Pertanahan I Gede Sukardan Ratmasa diduga melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, sehingga dilaporkan pula ke Polda Bali dengan LP/312/VII/2017/Bali/SPKT tanggal 21 Juli. “Laporan ke Polda Bali terdiri dari dua laporan berbeda yakni berkaitan dengan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga memiliki dua nomor laporan berbeda yang saat ini masih di proses di Polda,” ungkapnya, Minggu (23/7) siang.

Dijelaskan Rizal Maya Poetra, pelaporan tersebut buntut dari konflik sebidang tanah yang terletak di Desa Seminyak, Badung yang dibangun Hotel Mesari oleh pelapor sendiri sejak tahun 1980. Belakangan, diketahui hotel dan tanah tersebut akan disertifikatkan sepihak oleh terlapor, Anak Agung Ngurah Rai Parwata yang tak lain adik tiri pelapor. Menindaklanjuti adanya indikasi itu, kliennya menyurati secara resmi mengajukan keberatan pelapor dan tembusan Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Badung. Bahkan, jawaban dari BPN sendiri terkait keberatan itu, tidak akan diproses atau sertifikat tidak akan diterbitkan kalau ada gugatan di pengadilan. “Hotel dan tanah ini belum disertifikat. Tapi, semua datanya atasnama Tjokorda Pemecutan sendiri. Namun, tiba-tiba terlapor membuat surat seakan-akan itu berasal dari klien saya ini. Nah, pernyataan yang dipalsukan itu terkait klien saya tidak keberatan untuk melakukan sertifikat atas tanah dan bangunan hotel. Jadi, sudah jelas ada pemalsuan surat penyataan di sini. Padahal, klien saya tidak pernah membuat surat itu,” beber Rizal Maya Poetra.

Pun Kepala BPN Badung I Gede Sukardan Ratmasa juga dinilai menyalahi kewenangan yang membuat kliennya tidak bisa memanfaatkan fasilitasnya sendiri yang menyebabkan kerugian. Saat ini, kedua laporan yang dibuat oleh Raja Pemecutan masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Polda Bali. Tahap pemeriksaan sudah dalam pemanggilan saksi pelapor. “Mereka sudah terima dan tindaklanjuti. Sudah tahap pemeriksaa saksi terlapor. Sampai saat ini status tanah tersebut tidak jelas dan terkatung-katung,” tutupnya

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan terkait laporan tersebut. Menurut perwira melati tiga ini, pihaknya masih memproses laporan dengan memanggil sejumlah saksi pelapor. “Masih dalam penyelidikan. Kita masih dalami keterangan saksi pelapor,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, kemarin. *dar

Komentar