nusabali

PHR Badung Sesuai Aturan

  • www.nusabali.com-phr-badung-sesuai-aturan

Kabupaten Jembrana menerima PHR Badung sebesar Rp 60 miliar. Pada APBD Perubahan akan ditambah Rp 2,5 miliar.

NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Putu Artha dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebut hibah Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung untuk Kabupaten Jembrana sesuai aturan. Kedua Bupati ini menilai protes sejumlah anggota dewan yang menyebut alokasi hibah PHR Badung untuk Jembrana ini sarat muatan politik terlalu berlebihan.

Bupati Giri Prasta mengatakan Kabupaten Badung berkomitmen bahwa seluruh kabupaten/kota se Bali adalah satu kesatuan. Pengadaan program bagi-bagi PHR Badung sesuai aturan, bisa dipertanggungjawabkan, dan diamanggarkan untuk kepentingan masyarakat Bali. Dikatakan, para penerima hibah dari PHR Badung sudah melalui proses. Calon penerima mengajukan proposal kepada Pemkab setempat yang disetujui Pemkab Badung. “PHR Badung ini BKK murni sesuai permohonan, tidak boleh diarahkan. BBK ini tidak boleh diganggu gugat, tinggal masuk ke APBD,” terang Bupati Giri Prasta kepada NusaBali seusai sosialisasi di Gedung Kesenian Bung Karno Jembrana, Kamis (20/7).

Bupati Giri Prasta mebegaskan, jika ada anggota dewan memasalahkan bagian PHR Badung itu, maka keberpihakannya kepada rakyat perlu dipertanyakan. “Jika sampai DPRD tidak menyetujui, mungkin orangnya bukan dari Jembrana. Ini kepentingan masyarakat. Regulasi harus dijalankan dengan baik. Kami selalu siap membantu kalau untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Giri Prasta yang mantan Ketua DPRD Badung ini.

Sementara Bupati Artha menegaskan sudah tidak ada masalah mengenai PHR Badung di Jembrana. Menurutnya, anggota dewan semestinya tidak melakukan protes berlebihan terhadap pengalokasian PHR Badung yang sudah berjalan sesuai aturan. Di mana para penerimanya telah melalui proses verifikasi dan mengikuti syarat sesuai aturan pemberian hibah. “Ada mekanisme laporan pertanggungjawaban. Yang menerima tidak boleh asal-asalan. Yang tidak memenuhi aturan, tidak bisa,” tegas Bupati Artha didampingi Wabup I Made Kembang Hartawan.

Menurutnya, sejumlah anggota dewan juga memiliki kepentingan politik karena juga ingin membantu masyarakat. Jika anggota dewan ingin mendapat hibah yang dianggarkan menggunakan PHR Badung itu, Bupati Artha siap bantu ajukan proposal ke Pemkab Badung untuk tahun 2018. Menurutnya, Bupati Giri Prasta juga siap membantu. “Mari berpikir untuk masyarakat Jembrana. Ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada karena di NPHD (Naskah Perjanjian Hidah Daerah) tidak ada cacatan harus memilih si A, si B,” tandasnya.

Sosialasi PHR Badung di Jembrana kemarin diikuti pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga para kelian banjar dinas dan kelian adat. Bupati Giri Prasta mengatakan, Kabupaten Jembrana menerima bagian PHR Badung sebesar Rp 60 miliar. Pada APBD Perubahan tahun ini akan kembali ditambah sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara Bupati Artha memaparkan, BKK PHR Badung diprioritaskan pada beberapa sasaran.

PHR Badung akan dimanfaatkan untuk peningkatan sarana dan prasarana UPTD RSU Negara Rp 4,2 miliar. Pembangunan infrastruktur pedesaan Rp 17,4 miliar, pengelolaan ruang terbuka hijau Rp 8,1 miliar, dan peningkatan partisipasi dalam pembangunan atau pemeliharaan tempat ibadah Rp 8,4 miliar. Ada juga untuk pengembangan nilai budaya Rp 1,7 miliar, pengelolaan keragaman budaya Rp 4 miliar, dan pengembalian nilai budaya Rp 1,1 miliar. Di sektor pariwisata dimanfaatkan untuk pengembangan destinasi pariwisata Rp 4,7 miliar serta pembangunan destinasi pariwisata Gilimanuk dan Bunut Bolong Rp 10 miliar.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Jembrana protes rancangan alokasi dana hibah dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Badung yang diajukan Pemkab Jembrana dalam Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2017. Alasannya, lokasi dana hibah PHR Badung yang lengkap dengan rincian para penerimanya itu dituding sarat muatan politik dan rentan menimbulkan kesenjangan sosial. “Masalahnya sudah dirinci objek-objek yang diberikan hibah. Itu yang tidak bisa saya terima,” tegas anggota Badan Anggaran DPRD Jembrana I Putu Dwita, Rabu (19/7). *ode

Komentar