nusabali

MADP Kutsel Rumuskan Pararem untuk Duktang

  • www.nusabali.com-madp-kutsel-rumuskan-pararem-untuk-duktang

Sembilan desa adat di Kecamatan Kuta Selatan bakal memiliki pararem yang sama terkait penduduk pendatang.

MANGUPURA, NusaBali

Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kuta Selatan (Kutsel) bersama seluruh bendesa se-Kecamatan Kuta Selatan merumuskan pararem untuk penduduk pendatang yang tinggal di wilayah tersebut. Pararem dimaksud agar setiap desa adat yang ada di Kutsel memiliki aturan yang sama terkait penduduk pendatang.

Ketua MADP Kuta Selatan I Made Retha mengatakan pararem yang akan dibuat bersama itu tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan di atasnya.

“Pararem yang akan dibuat itu nanti tetap memperhatikan Permendagri No 14/2012, maupun perundang-undangan tentang kependudukan lainnya. Meski pada pararem tersebut desa adat berhak melakukan penataan, namun untuk administrasi tetap dilakukan di dinas. Dalam konteks pengelolaan perlu adanya persamaan persepsi. Kami selaku pengurus masyarakat adat berhak mengelola dan menata penduduk pendatang agar tertib,” ujar Made Retha dikonfirmasi usai rapat bersama di Kantor Camat Kuta Selatan, Rabu (19/7).

Rencana pararem untuk penduduk pendatang disambut baik oleh Camat Kuta Selatan I Made Widiana. Dia mengharapkan agar pararem yang dihasilkan tetap harus mengayomi penduduk pendatang (duktang). Karena pengaturan duktang oleh pemerintah sudah diatur dalam Permendagri, UU Kependudukan, dan Pergub.

Menurutnya, sembilan desa adat yang ada di Kutsel, seluruhnya menginginkan membuat pararem bersama. Supaya pengaturan dari desa adat satu dengan desa adat yang lain sama.

“Sebanyak sembilan desa adat di Kutsel nantinya akan dikoordinir oleh MADP. Kami sangat mendukung rencana itu. Kalau pararemnya sama, diharapkan penyebaran duktang akan merata. Kalau dibuat berbeda, duktang pasti lebih memilih di wilayah yang aturan dianggap lemah. Saya harapkan juga pararem yang dihasilkan nanti tetap mengayomi duktang,” kata Made Widiana. *cr64

Komentar