nusabali

Pedagang di Pengambengan Tolak Toko Modern Berjaringan

  • www.nusabali.com-pedagang-di-pengambengan-tolak-toko-modern-berjaringan

Belasan pedagang kecil mendatangi Perbekel Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Samsul Anam, untuk sampaikan protes operasional toko modern berjaringan di desa setempat, Senin (4/1). 

NEGARA, NusaBali
Mereka minta ketegasan pemerintah untuk melindungi pedagang kecil dan menengah. Para pedagang diterima langsung oleh perbekel Samsul Anam didampingi anggota DPRD, Ferlinand Taufik.

Saat diterima perbekel, perwakilan pedagang mengaku khawatir usahanya mati pelan-pelan jika Toko Bolle beroperasi. Dikatakan, Toko Bolle berjaringan dengan Indomaret. Selain mengungkapkan kekhawatiran kalah saing, para pedagang juga mempertanyakan sikap Pebekel Pengambengan yang dinilai memuluskan perizinan toko modern berjaringan tersebut. Padahal ada Perda mengenai pembatasan toko modern berjaringan yang bertujuan melindungi pedagang kecil.

Perbekel Desa Pengambengan, Samsul Anam mengatakan, yang mengajukan usaha toko tersebut adalah perseorangan. Mengenai Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM) yang diperoleh pemilik, dikeluarkan langsung melalui camat. “Saya minta bersabar dulu. Dalam waktu satu dua hari ini, saya akan koordinasikan dengan kecamatan,” janji Samsul Anam diilhami Ferlinand Taufik.

Sedangkan pemilik Toko Bolle, Ni Kadek Sumardani memastikan mengikuti aturan yang berlaku. Buat sementara ia menutup tokonya karena proses mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dikeluarkan langsung Pemkab Jembrana. “Kalau hubungan dengan Indomaret hanya sebatas menyewa managemen. Jujur, kami baru mencoba dan nanti kalau sudah bisa sendiri, saya pastikan jalan sendiri,” ujar warga lokal Jembrana ini. 

Sumardani juga ingin mempertanyakan keadilan keberadaan toko lain yang bekerjasama dengan toko modern berjaringan. Padahal toko lain dengan sistem serupa di beberapa lokasi di Jembrana belum mengantongi IUTM, namun bisa tetap membuka tokonya dengan IUKM dari kecamatan. “Kalau memang tidak boleh, harusnya semua tidak boleh. Saya sendiri tutup karena mau mengikuti aturan. Tetapi yang lain kenapa masih buka,” tambahnya.

Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menanggapi gejolak di masyarakat itu. Menurutnya, semua toko yang menjalin kerjasama dengan toko modern berjaringan, harusnya ditutup. Penutupan itu sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional yang di dalamnya berisi pembatasan toko modern berjaringan. “Kami minta ditutup kalau memang ada kerjasamanya,” tegasnya. 

Jika pengusaha lokal ingin membuka toko, menurutnya, tidak harus menjalin kerjasama dengan toko berjaringan. Apalagi sampai kerjasama kepemilikan. “Saran saya kerja sendiri, bisa minta bantuan konsultan. Nanti kalau sudah bisa, lanjut urus sendiri,” sarannya. Menurutnya, lebih baik bikin branding sendiri karena kerjasama hanya menguntungkan yang berjaringan. 7 ode

Komentar