nusabali

Reklamasi Liar Tanjung Benoa Seret Tersangka Baru

  • www.nusabali.com-reklamasi-liar-tanjung-benoa-seret-tersangka-baru

Setelah menetapkan anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda sebagai tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, penyidik Polda Bali kabarnya kembali menetapkan tiga tersangka lainnya.

DENPASAR, NusaBali
Hal ini diungkapkan salah seorang jaksa di Kejati Bali pada, Kamis (13/7). Ia mengatakan dalam SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang dikirim penyidik Subdit IV Tipiter Dit Reskrimusus Polda Bali, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan UU Kehutanan pasal 82 C, Junto 12 C No 18 Tahun 2013.

Salah satunya, yaitu I Made Wijaya alias Yonda yang merupakan anggota DPRD Badung dan Bendesa Adat Tanjung Benoa. “Tiga tersangka lainnya saya lupa. Yang pasti ada empat tersangka dan salah satunya anggota dewan yang dipanggil Yonda,” jelas sumber di Kejati.

Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan juga memberikan sinyal adanya tersangka baru dalam kasus ini. Ia mengatakan masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Salah satunya mendalami keterlibatan lima orang pengawas proyek Panca Pesona di Pantai barat Tanjung Benoa. Kelima orang tersebut diketahui mendanai kegiatan itu dengan menyerahkan uang masing-masing Rp 50 juta, namun baru dibayarkan Rp 10 juta per-orang.

Apakah mereka berpotensi tersangka? mantan Kapolres Badung ini mengatakan masih melengkapi bukti-bukti adanya keterlibatan orang lain. “Masih proses pemeriksaan. Bisa saja ada tersangka lain, tunggu saja perkembangan penyidikan selanjutnya,” tegasnya. Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Wijaya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengaku memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya sebagai tersangka. *rez

Komentar