nusabali

Kebijakan PPDB, Daerah Punya Otonomi

  • www.nusabali.com-kebijakan-ppdb-daerah-punya-otonomi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan tidak boleh lagi ada sekolah favorit atau tidak favorit dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. 

SURABAYA, NusaBali
Mendikbud juga menegaskan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini daerah mempunyai otonomi untuk membuat kebijakan PPDB

"Tidak boleh ada satu pun siswa yang tidak mendapatkan bagian kursi, tidak boleh lagi ada sekolah yang favorit atau tidak. Semua harus dibikin semerata mungkin karena program kita ini adalah program pemerataan pendidikan yang berkualitas," kata Muhadjir di Surabaya, Minggu (9/7).

Dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, lanjut Muhadjir, daerah mempunyai otonomi untuk membuat kebijakan PPDB. "Setiap daerah mempunyai otonomi. Jadi, bikin yang luwes karena kebijakan itu baru tahun ini. Yang penting semangat dari permen itu supaya dilaksanakan," ujar Mendikbud.

Muhadjir juga meminta orang tua murid untuk tidak lagi berpikir tentang favorit atau tidak sekolah tersebut. "Saya minta maaf kepada orang tua yang berpikir anaknya harus masuk sekolah favorit dengan berbagai cara itu sampai dari luar daerah berboyongan ke daerah lain untuk mendapatkan sekolah favorit, itu tidak boleh lagi," katanya. Untuk orang tua yang anaknya tidak masuk sekolah yang mereka anggap favorit, tidak perlu khawatir karena dia yakin sekolah itu nantinya akan menjadi sekolah favorit dalam beberapa tahun mendatang.

Dengan kebijakan itu, dia meyakini semua sekolah akan merata dan siswa tidak ada lagi yang tidak mendapatkan kursi. "Perubahan ini demi kebaikan kita, dan ini demi kebaikan bangsa kita, bukan ada niat yang lain," tuturnya. Ia berharap masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar. "Mungkin ada yang dirugikan. Akan tetapi, kalau rugi untuk kepentingan yang lebih besar itu ciri-ciri masyarakat baik," ucapnya.

Hal serupa diungkapkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Kemendikbud RI, Hamid Muhammad. Menurutnya penerapan ketentuan penerimaan peserta didik baru masih dilakukan penyesuaian antara peraturan dan masalah di lapangan. "Kalau misalnya sekarang ada yang belum sesuai ketentuan, itu diperbolehkan, karena masa transisi setahun dua tahun lah, karena ini tidak bisa serta merta mengubah kebiasaan lama," kata Hamid. *ant

Komentar