nusabali

Sistem Zonasi PPDB Terkendala di Bali

  • www.nusabali.com-sistem-zonasi-ppdb-terkendala-di-bali

Pemprov Bali disarankan memberikan kebijakan agar seluruh siswa di Bali bisa bersekolah di manapun di Bali tanpa harus diikat oleh aturan zonasi.

Banyak Warga karena Keterikatan Adat KK Domisilinya di Daerah Asal

DENPASAR, NusaBali
Sistem zonasi (lingkungan) yang diterapkan Kemendikbud RI dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017/2018 dinilai banyak kendala jika diterapkan secara kaku di Bali. Maklum saja, jika dilihat dari perspektif sosiologis saat ini banyak masyarakat Bali yang karena keterikatan adat, maka meski dia tinggal di Denpasar atau kota lainnya di Bali, namun masih memiliki kartu keluarga (KK) di daerah asalnya.

“Tidak mungkinlah orang tua meninggalkan anaknya di daerah asal, sedangkan orang tua ada di Denpasar,” ujar mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha saat berorasi dalam Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Minggu (9/7). 

Untuk itu dia menyarankan agar Pemprov Bali bisa memberikan kebijakan agar seluruh siswa di Bali bisa bersekolah di manapun di Bali tanpa harus diikat oleh aturan zonasi. Dia juga menjelaskan, dari sisi psikolgi pendidikan, jika Permendikbud tentang PPDB itu dilaksanakan secara murni, maka akan banyak sekolah unggulan yang sudah berprestasi akan rusak karena zonasi. 

Siswapun bisa rusak karena bersekolah di sekolah yang memiliki sistem yang mereka tidak bisa ikuti. "Gagah menyandang seragam sekolah unggulan, akan tetapi siswanya stres,"  ungkapnya. Menurutnya, banyak produk kebijakan di pusat yang hanya bercermin kepada Kota Jakarta yang tidak akan mungkin bisa diterapkan di daerah lain, seperti Papua, NTT, Bali dan daerah-daerah lain yang memiliki kekhasan tersendiri. Putu Artha pun menilai Pergub Bali No 40 tahun 2017 tentang PPDB SMA dan SMK sudah tepat dan tak bertentangan dengan Peraturan Menteri. 

Putu Artha meyakinkan Pergub PPDB tidak bertentangan dengan UU. Jika dilihat dari  perspektif hukum maka Permendikbud dan Pergub merupakan produk hukum yang  setara, karena keduanya diperintahkan oleh UU. Maka dari itu karena Provinsi adalah daerah otonom, maka Pergub lah yang semestinya dijalankan karena Gubernur yang lebih tahu akan kondisi daerahnya.

Sementara Pergub tentang PPDB gelombang kedua disambut bahagia oleh dua siswi di Denpasar yang sebelumnya tak diterima di SMA negeri. Keduanya, yaitu Kadek Variastina Melani dan Putu Trani Verinda Mirawan yang hadir di PB3AS, kemarin. Putu Trani Verinda Mirawan yang memiliki prestasi woodball sempat tidak diterima di jalur prestasi di SMA negeri, tetapi akhirnya yang bersangkutan bisa diterima di SMA Negeri 1 Denpasar. 

Sedangkan Kadek Variastina Melani merupakan siswi yang memiliki 29 piagam dan meraih Nilai Ujian Nasional yang cukup untuk masuk sekolah negeri, namun sempat terpental dan dianggap gugur karena KK kelahirannya adalah Kabupaten Karangasem, sedangkan orang tua tinggal di Denopasar. Siswi lulusan SMP Negeri 9 Denpasar ini akhirnya bisa diterima di SMAN 7 Denpasar pasca turunnya Pergub PPDB gelombang kedua. *sur

Komentar