nusabali

Walau Ditahan, Kicen Adnyana Masih Tetap Terima Gaji

  • www.nusabali.com-walau-ditahan-kicen-adnyana-masih-tetap-terima-gaji

Walau jadi tersangka dan ditahan polisi dalam kasus bansos fiktif, Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Kicen Adnyana,56, Rabu (5/7) tidak kehilangan statusnya sebagai anggota dewan.

Anggota DPRD Klungkung yang Terjerat Kasus Bansos


SEMARAPURA, NusaBali
Kicen juga tetap menerima gaji dan tunjangan dalam posisinya sebagai anggota DPRD Klungkung. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung, I Wayan Sudiarta kepada NusaBali, Kamis (6/7). “Pak Kicen tetap menerima gaji,” ujar Sudiarta. Selain gaji, anggota Dewan asal Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini masih berhak menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan perumahan, komunikasi dan sebagainya.

Kata Sudiarta hal ini mengacu PP 16/2010 tentang Tata Tertib DPR. Ada juga Undang-undang 27/2009 tentang MD3. Selama masih status tersangka maupun terdakwa, tidak ada pemotongan pendapatan. “Kalau honor kegiatan dan kunjungan kerja baru tidak dapat, karena yang bersangkutan tidak ikut kegiatan,” ujarnya.

Kendati demikian Sudiarta mengaku tetap akan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali. Supaya nanti pihaknya tidak disalahkan mengeluarkan gaji tersebut.

“Kita akan koordinasikan dulu,” katanya. Hal serupa disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra. Menurut Ludra, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Kalau semasih tersangka maupun terdakwa itu tetap menerima gaji penuh. Tidak ada pengurangan, baik gaji maupun tunjangan diterima seperti biasa.

Sementara Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru, mengatakan untuk proses hukum diserahkan ke kepolisian saja. "Untuk di partai masih menunggu pusat," ujarnya. Sedangkan status di dewan, itu kewenangan BK. Nanti BK melaporkan hasilnya kepada pimpinan.

Kuasa hukum tersangka Kicen, AA Gde Parwata mengaku hingga kemarin belum mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap Kicen maupun dua tersangka lain yang merupakan anak kandung Kicen, yakni Ketut Krisnia Adiputra, dan Ni Kadek Endang Astiti. “Akan  segera kita ajukan hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Gerindra I Wayan Kicen Adnyana, terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) fiktif pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, bersama dua orang anaknya, yakni I Ketut Krisnia Adiputra menjabat Ketua Panitia Pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan dan bendaharanya Ni Kadek Endang Astiti.

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut memiliki hubungan keluarga. Krisnia Adiputra sendiri merupakan anak keempat dari Wayan Kicen, sedangkan Kadek Endang Astiti merupakan anak kedua dari Kicen Adnyana. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena turut terlibat dalam kasus pembangunan fiktif Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Desa Getakan.

Dalam hal ini Kicen turut memfasilitasi atau diduga turut memfasilitasi proposal tersebut, sementara Endang Astiti berperan mencairkan dana, di mana itu dikeola oleh Ketut Krsinia. Sayangnya setelah uang itu cair, pembangunan Pura Sri Arya Kresna Kepakisan tak kunjung dibangun. Hingga menjadi temuan Tim Monev Pemkab Klungkung (Bagian Kesra) dan BPKP pada 1 Maret 2016.

Dalam kasus ini mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kicen dan kedua anaknya itu akhirnya ditahan penyidik Polres Klungkung, Rabu (5/7) sore. *wa

Komentar