nusabali

Kendaraan Truk Mulai Padati Arus Mudik

  • www.nusabali.com-kendaraan-truk-mulai-padati-arus-mudik

Kendaraan truk mulai memadati arus mudik di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana memasuki H-6 Lebaran, Senin (19/6).

NEGARA, NusaBali
Membeludaknya kendaraan truk menyeberang ke Pulau Jawa disebabkan larangan operasional truk, kecuali pengangkut sembako dan bahan bakar, yang diberlakukan mulai H-4 hingga H+3 Lebaran.

Dua hari sebelum pemberlakukan larangan operasional itu, truk sejumlah truk ramai menuju Pelabuhan Gilimanuk. Bahkan rombongan truk tampak menumpuk di sejumlah traffic light hingga menyebabkan arus lalulintas padat merayap. “Truk mulai ramai. Jumlahnya meningkat dibanding hari-hari biasa,” ujar Manager Usaha ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Heru Wahyono, Senin sore kemarin.

Dikatakan, rombongan truk hanya sebatas mengantre di loket kendaraan roda empat. Untuk antisipasi, seluruh loket kendaraan roda empat yang tersedia di depan Pelabuhan Gilimanuk dioperasikan secara penuh. Selain loket untuk melayani campuran kendaraan roda empa, juga disediakan satu loket khusus untuk melayani kendaraan truk serta bus di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk. “Loket khusus belum kami operasikan karena masih bisa diantisipasi dengan loket utama. Jika terjadi lonjakan kedatangan truk, loket di Dermaga LCM sudah siap dioperasikan,” ujarnya.

Menurut Heru, secara umum arus mudik di Pelabuhan Gilimanuk belum terjadi lonjakan signifikan. Arus mudik didominasi kendaraan roda dua. Sesuai data, pada H-7 Lebaran, Minggu (18/6) pukul 08.00 Wita sampai Senin kemarin pukul 08.00 Wita, ada 34.494 penumpang dengan 5.811 unit kendaraan roda dua dan 4.475 unit kendaraan roda empat, yang telah diseberangkan dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang. “Kami perkirakan arus puncak bisa terjadi antara H-4 sampai H-2 Lebaran,” tambah Heru Wahyono.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP I Nyoman Sukadana mengatakan, untuk larangan operasional truk kecuali mengangkut sembako dan BBM sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 berlaku mulai H-4 Lebaran, Rabu (21/6) pukul 00.00 Wita. Untuk antisipasi, pihaknya sudah meminta para sopir truk mematuhi aturan itu. “Kami lihat truk sudah mulai ramai menyeberang ke Jawa. Harapan kami, semua truk sudah tidak ada lagi beroperasi begitu memasuki H-4,” ujarnya. Jika pada H-4 Lebaran masih ada truk melanggar, akan diberikan tindakan tegas. Truk yang melanggar tidak akan diberikan lewat. *ode

Komentar