nusabali

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah HP

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-pencuri-dan-penadah-hp

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Keliasem, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kota Gianyar.

GIANYAR, NusaBali
Kasus pencurian ini terjadi awal Mei 2017. Korbannya, Tri Dewata Putra,30, kehilangan dua buah Hp merk Asus dan Samsung. Setelah beberapa hari ditelusuri, akhirnya pada Kamis (15/6), pelaku Nurjadi,30, dan penadah I Ketut Budiasa,38, berhasil ditangkap di kawasan Denpasar Barat.

Kanit I SatReskrim Polres Gianyar Iptu Reza Pranata seizin Kasat Reskrim AKP Marzel Doni SIK mengatakan, sebelum pelaku dan penadah ditemukan, barang bukti berupa dua unit Hp tersebut sempat dijual ke orang lain. Namun pembeli pertama mengaku tak tahu Hp tersebut merupakan barang curian. Penelusuran pun dilakukan hingga menemukan Ketut Budiasa. Barulah dari keterangan Ketut Budiasa diketahui identitas pelaku yang masih ada hubungan saudara. “Ketut Budiasa ini mengaku tahu bahwa Hp tersebut barang curian. Sehingga dia ditangkap bersama pelaku utama,” jelasnya, Minggu  (18/6).

Baik pelaku maupun penadah sama-sama ditangkap di tempat kosnya, Jalan Tukad Pancoran, Denpasar, Kamis (15/6) sekitar pukul 22.30 Wita. “Pelaku ditangkap saat sedang istirahat,” terangnya. Dari penyelidikan kasus ini didapatkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Asus warna hitam, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor pelaku merk Yamaha Mio Z nopol L 3362 AS. Kedua pelaku selanjutnya digiring ke Polres Gianyar karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku, diketahui pelaku sudah sering kali bertandang ke kos-kosan yang berlokasi di Lingkungan Candi Baru, Kota Gianyar. “Pelaku ke Gianyar rencananya mau ketemuan dengan cewek di kos-kosan itu. Nah saat itulah pelaku melihat salah satu kamar pintunya tidak terkunci. Timbullah niatnya untuk mencuri, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil Hp milik korban,” jelasnya. Selanjutnya, pelaku meminta bantuan Ketut Budiasa untuk membantu menjual Hp tersebut. “Hp ini bahkan sudah dijual tiga kali. Makanya agak lama bisa terungkap. Terakhir kami dapati Ketut Budiasa ini yang ternyata berperan sebagai penadah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Nurjadi dikenakan pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah, Ketut Budiasa dikenakan pasal 480 tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.*nvi

Komentar