nusabali

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Didatangi Jaksa

  • www.nusabali.com-penunggak-iuran-bpjs-kesehatan-akan-didatangi-jaksa

Kejari Gianyar menerima 21 surat kuasa khusus dengan tunggakan iuran Rp 812 juta lebih.

GIANYAR, NusaBali
Penunggak iuran BPJS Kesehatan akan didatangi jaksa. Keterlibatan jaksa ini tertuang dalam perjanjian kerja sama (MoU) dan koordinasi bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kejari Klungkung, Kejari Karangasem, dan Kejari Bangli dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. Kejari Gianyar berkomitmen menuntaskan badan usaha yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan guna mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). 

Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, pada tahun 2023 ini, Kejari Gianyar telah menerima 21 SKK (surat kuasa khusus) dengan total nominal iuran menunggak sebesar Rp 812 juta lebih. SKK diberikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung (pemberi kuasa) kepada Kajari Gianyar (penerima kuasa). 

“Hingga saat ini sudah terealisasi pembayaran sebesar Rp 370 lebih,” ungkap Agus Wirawan usai penandatanganan MoU di Vila Kori Maharani, Kecamatan Gianyar, Rabu (7/6). Dari 21 SKK tersebut, rinciannya 6 badan usaha telah membayar lunas, dan sisanya berkomitmen untuk mencicil. 

Hadir dalam penandatangan MoU yakni Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar Dian Akbar Wicaksana bersama Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Finna Wulandari dan Jaksa Pengacara Negara Creisna Okkanandya Elsadwipa. Turut hadir Kajari Klungkung, Kajari Karangasem, Kajari Bangli, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, serta Kasi Datun dan jajaran. Agus Wirawan menyampaikan, penandatanganan MoU ini sekaligus sebagai forum koordinasi guna tercapainya komunikasi yang baik terkait pelaksanaan program-program BPJS Kesehatan ke depannya. “Harapannya tercapai pemahaman persepsi yang sama dalam upaya pemecahan masalah yang akan dihadapi ke depannya,” ujar Agus Wirawan.

MoU juga bertujuan untuk perumusan rencana kerja yang strategis guna mewujudkan Universal Health Coverage melalui program Jaminan Kesehatan Nasional. Tujuannya mulia yakni ‘No one left behind’ atau agar tidak ada satu orang pun yang ditinggalkan. Artinya setiap orang tanpa terdiskriminasi oleh strata sosial ekonomi, punya akses pelayanan kesehatan yang sama tanpa hambatan finansial. Sebagaimana adagium hukum terkenal yang menyebutkan ‘Salus Populi Suprema Lex’ yang artinya keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi bagi suatu negara. 7 nvi

Komentar