nusabali

Bising Ganggu Warga, Satpol PP Panggil Pemilik Usaha

  • www.nusabali.com-bising-ganggu-warga-satpol-pp-panggil-pemilik-usaha

DENPASAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memanggil pemilik salah satu usaha di kawasan Jalan Tukad Badung, Rabu (7/6). Pemanggilan tersebut dilakukan karena salah satu usaha tersebut kerap dikeluhkan masyarakat lantaran menimbulkan kebisingan hingga dini hari.

epala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, mengatakan dari laporan yang diterima, pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk melakukan pengecekan. Dari pengecekan itu, menunjukkan bahwa beberapa pemilik usaha warung di sekitar Jalan Tukad Badung disebutkan melanggar aturan. Pelanggaran yang mereka lakukan yakni dengan membuka usahanya hingga larut malam. Bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam yang mengakibatkan warga sekitar merasa terganggu karena suara bising yang ditimbulkan.

“Kami bersama anggota Satpol PP Kota Denpasar segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpol PP berhasil mengidentifikasi warung yang menjadi sumber gangguan kebisingan dan telah mengumpulkan bukti yang cukup,” kata Sudarsana. 

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, anggota Satpol PP Kota Denpasar memanggil pemilik usaha tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik usaha diminta  menghadap penyidik Satpol PP untuk memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan, serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.

Sudarsana mengungkapkan keputusan yang diambil untuk menegakkan peraturan daerah dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat sekitar. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan kepentingan publik, dan akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Sudarsana juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan. “Kami dari Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” ujarnya. 

Diharapkan, dengan tindakan yang diambil terhadap warung yang melanggar aturan, akan membuat efek jera kepada pemilik usaha. Sudarsana menambahkan, Satpol PP berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi seluruh warga. 7 mis

Komentar