nusabali

DPRD Badung Sidak Hotel di Ungasan

Terima Laporan Limbah Meluber dan Mengganggu Masyarakat

  • www.nusabali.com-dprd-badung-sidak-hotel-di-ungasan

MANGUPURA, NusaBali - Komisi I dan Komisi II DPRD Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu hotel di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Selasa (6/6). Sidak ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang mengeluhkan melubernya limbah dari salah satu hotel di kawasan tersebut.

Sidak dipimpin Ketua Komisi II Gusti Lanang Umbara didampingi Ketua Komisi I I Made Ponda Wirawan. Kedua Ketua Komisi didampingi anggota masing-masing, dari Komisi I hadir I Wayan Loka Astika dan Anak Agung Ngurah Ketut Nadhi Putra. Sementara dari Komisi II hadir Ni Luh Kadek Suastiari, Nyoman Gede Wiradana, Wayan Luwir Wiyana, dan I Made Wijaya.

Selain itu, sidak juga diikuti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.

Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara, mengatakan sidak yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mengeluhkan melubernya limbah dari salah satu hotel di kawasan Ungasan. “Ini sangat mengganggu kesehatan dan membuat ketidaknyamanan masyarakat, selain mengganggu lingkungan,” katanya.

“Apa yang dikeluhkan masyarakat benar adanya. Karena kerusakan peralatan (mesin pengolah limbah, Red), pihak hotel tak bisa melakukan pengolahan seperti biasanya, sehingga limbah yang ada meluber dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Ini diakui oleh pihak hotel,” kata  jelas PDIP ini.

Menurut Lanang Umbara, pihak hotel meminta waktu 10 hari sambil menunggu perbaikan mesin pengolah limbah. “Untuk bisa mengolah kembali limbah yang bisa digunakan untuk menyiram tanaman, pihak hotel minta waktu 10 hari, sambil menunggu perbaikan mesin yang rusak,” katanya.

Dengan berbagai pertimbangan, pihak hotel pun diberikan waktu sekitar dua minggu ke depan untuk memperbaiki kerusakan pada sistem pengolahan limbah. Jika dalam waktu yang telah diberikan, limbah belum diolah dan tetap meluber seperti sekarang, maka dipastikan akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. “Jika tidak ada tindak lanjut dalam dua minggu, mohon maaf kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk menegakkan aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan, menegaskan Badung memang memerlukan investor, tetapi investor maupun calon investor harus mengikuti regulasi yang dipersyaratkan. “Saat ini, perizinan hotel sedang dalam proses. Secara lengkap coba hubungi DPMPTSP,” katanya. @ ind

Komentar