nusabali

Pajak Progresif Kendaraan akan Ditinjau

  • www.nusabali.com-pajak-progresif-kendaraan-akan-ditinjau

BANGLI, NusaBali - Pengenaan pajak progresif bagi kendaraan akan ditinjau ulang oleh pemerintah. Bahkan, tahun 2025 pajak progresif ini tidak lagi diberlakukan. Hal tersebut terungkap dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Samsat Bangli, Selasa (6/6).

FKP untuk survey kepuasan masyarakat tersebut dihadiri unsur Inspektorat Provinsi Bali, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Badan Pendapatan  Daerah Provinsi Bali, Polres Bangli, Jasa Raharja  hingga para wajib pajak.

Pada forum tersebut wajib pajak menyampaikan bahwa dengan sistem progresif cukup memberat wajib pajak. Selain pajak progresif, keengganan wajib pajak membayar pajak akibat kesulitan dalam administrasi. Contoh, pajak untuk kendaraan bekas (second), yang mana ketika melakukan pembayaran pajak wajib melampirkan KTP. Sedangkan pemilik kendaraan tidak memiliki KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya. "Kami tidak tahu harus mencari KTPnya dimana. Karena kami membeli sepeda motor bekas," ungkap salah seorang wajib pajak.

Tidak hanya itu, ketika akan membalik nama, biaya juga besar. Bahkan biaya balik nama lebih besar dari harga sepeda motor bekas yang dibeli. Oleh karena itu, para wajib pajak mengharapkan ada solusi sehingga masyarakat lebih mudah membayar pajak. "Masyarakat yang mau bayar pajak menjadi enggan karena terbentur kelengkapan dokumen khusus untuk kendaraan bekas ini," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Sudhita menjelaskan, penghapusan pajak progresif belum bisa dilakukan segera. Saat ini masih dalam proses penyusunan Ranperda. "Pajak progresif akan ditinjau kembali," ujarnya.

Dia mengakui ada target penghapusan pajak ini tahun 2025. Hal tersebut sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terkait balik nama kendaraan bermotor, Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Widiarta mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan second seharusnya dalam kurun waktu tiga bulan sudah melakukan balik nama. 

"Balik nama tidak susah. Dalam proses balik nama ada pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk sepeda motor Rp 275.000 dan kendaraan roda empat Rp 625.000," jelasnya. Terkait ada pembayaran balik nama hingga jutaan rupiah, AKP Ketut Widiarta mengaku tidak tahu atas hal tersebut.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, Ni Made Arya Ratnadi, menambahkan FKP ini untuk mengukur kepuasan masyarakat, mengevaluasi kebijakan dari pemerintah, pengambilan keputusan berbasis data serta untuk peningkatan pelayanan publik. Dalam FKP ada beberapa masukan dari peserta.7esa

Komentar